Praktisi hukum dan advokat senior Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji.(Foto Ist)

Praktisi Hukum Sujiarno Broto Aji Kritik Pengacara Mbak Ita

SEMARANG[BahteraJateng] – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), di Pengadilan Tipikor pada 21 April lalu menarik perhatian publik.

Tak hanya karena status terdakwanya yang merupakan tokoh publik, tetapi juga akibat pernyataan penasehat hukum Mbak Ita usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.


Menanggapi hal ini, praktisi hukum dan advokat senior Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji angkat bicara. Ia menilai pernyataan penasehat hukum Mbak Ita yang menyinggung kemungkinan keterlibatan saksi lain sebagai tersangka, kurang bijak dan terkesan prematur.

“Saya paham sebagai sesama praktisi hukum, beliau sedang membangun narasi pembelaan. Namun, menyampaikan hal seperti itu ke media, terlebih saat sidang baru sampai tahap pembacaan dakwaan, sangat tidak tepat,” ujar Sujiarno, beberapa waktu lalu.


Menurutnya, komentar semacam itu justru bisa menimbulkan polemik baru yang mencemarkan nama baik seseorang. Ia menyarankan agar penilaian soal peran saksi disampaikan di ruang sidang saja dan menunggu fakta persidangan terungkap.

“Kalau memang ada indikasi tertentu, sampaikan di sidang, biar majelis hakim yang menilai. Itu jauh lebih elegan dan tidak kontraproduktif,” tambah pemilik Law Office AJI and PARTNERS tersebut.

Sujiarno juga menyoroti posisi para saksi yang disebut hanya menjalankan perintah atasan. Dalam struktur birokrasi, menurutnya, seorang staf akan patuh pada arahan pimpinan, apalagi jika disertai tekanan jabatan.

“Seringkali ada ancaman pemindahan atau pencopotan jabatan jika bawahan tidak patuh. Maka sulit menyalahkan mereka secara penuh,” jelasnya.

Ia pun meyakini KPK akan tetap fokus pada terdakwa yang ada, termasuk Martono dan Rahmat Utama Djangkar.

Menutup pernyataannya, Sujiarno mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan fokus pada pembelaan hukum yang substantif.

“Kasus ini berat dan jadi sorotan publik. Jangan sampai komentar di luar sidang justru memperkeruh keadaan,” pungkasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *