TPA Piyungan
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. (Foto. BahteraJateng/HH).

PSEL Piyungan DIY Ditargetkan Beroperasi Akhir 2028, Olah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperkirakan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan mulai beroperasi pada akhir 2028.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, mengatakan target tersebut dapat tercapai apabila seluruh tahapan persiapan, termasuk penyelesaian administrasi dan pembangunan fisik, berjalan sesuai rencana.

“Harapannya akhir 2028 sudah operasional, mudah-mudahan tidak ada aral melintang,” ujar Kusno saat ditemui wartawan pada Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, proyek PSEL saat ini masih dalam tahap penyelesaian persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh BPI Danantara. Pemerintah DIY menargetkan seluruh dokumen tersebut rampung dalam tiga bulan ke depan agar pembangunan dapat segera dimulai.

Ia memperkirakan peletakan batu pertama (groundbreaking) akan dilakukan pada akhir 2026 atau paling lambat awal 2027. Selanjutnya, proses konstruksi diperkirakan berlangsung selama sekitar 18 bulan.

Nantinya, PSEL akan mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari yang berasal dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Dari kapasitas tersebut, fasilitas ini diproyeksikan mampu menghasilkan energi listrik sekitar 18 hingga 20 megawatt (MW).

Sementara itu, Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul belum masuk dalam cakupan pengolahan pada tahap awal. Menurut Kusno, kedua daerah tersebut masih mampu menangani persoalan sampah secara mandiri.

“Namun harapannya setelah PSEL beroperasi, Kulon Progo dan Gunungkidul juga bisa ikut bergabung,” katanya.

Listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut nantinya akan dibeli oleh PT PLN (Persero) sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Meski biaya produksi listrik dari sampah lebih tinggi dibandingkan sumber energi lainnya, Kusno menegaskan besaran tarif telah ditetapkan melalui kebijakan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah bertugas menjalankan program tersebut. (day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *