Kecelakaan kapal
Kecelakaan kapal diperairan Indonesia.(Dok. KNKT)

Regulated Agent, Langkah Hulu Menata Keselamatan Pelayaran Nasional

Oleh: Djoko Setijowarno

Keselamatan pelayaran nasional tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan ketika kapal hendak berangkat. Kompleksitas muatan, kepadatan kendaraan, potensi membawa barang berbahaya, serta persoalan ketidakakuratan manifes menunjukkan bahwa pengawasan keselamatan harus dilakukan sejak dari hulu. Karena itu, rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengadopsi konsep Regulated Agent pada angkutan laut layak mendapat perhatian serius.


Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan, KNKT, Basarnas, dan BMKG pada 19 Agustus 2026, persoalan manifes kembali menjadi sorotan. Ketidaksesuaian data penumpang dan kendaraan bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika terjadi kecelakaan, data manifes menentukan kepastian identitas korban dan berhubungan dengan hak-hak keluarga, termasuk pengurusan surat kematian, klaim asuransi, hingga urusan aset dan perbankan.

Karena itu, kebijakan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak diterbitkan sebelum manifes terverifikasi merupakan langkah yang tepat. Prinsipnya sederhana: kapal tidak boleh berlayar jika data penumpang, kendaraan, dan muatannya belum jelas.


Namun, persoalan keselamatan tidak berhenti pada manifes. Muatan berbahaya atau dangerous goods, khususnya bahan berbahaya dan beracun (B3), membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat. Di sinilah konsep Regulated Agent dapat menjadi solusi.

Konsep ini sebenarnya bukan sesuatu yang asing. Dalam penerbangan, Regulated Agent berperan melakukan pemeriksaan dan pengamanan kargo sebelum diserahkan kepada perusahaan angkutan udara. Jika konsep serupa diterapkan secara tepat pada transportasi laut, pemeriksaan muatan dapat dilakukan lebih awal, terdokumentasi, tersegel, dan teridentifikasi sebelum kendaraan masuk kapal.

Penerapan tersebut tentu tidak dimaksudkan untuk menggantikan regulasi pemerintah maupun ketentuan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code). Sebaliknya, Regulated Agent dapat menjadi kepanjangan tangan regulator dan operator untuk memastikan proses pengemasan, penanganan, deklarasi, hingga pengangkutan muatan B3 memenuhi ketentuan keselamatan.

Lebih penting lagi, sistem ini dapat mengubah paradigma pengawasan. Selama ini pemeriksaan sering berpusat di pelabuhan atau menjelang keberangkatan. Dengan Regulated Agent, pengawasan bergerak ke hulu. Barang diperiksa sejak diterima dari pengirim, dokumen diverifikasi, muatan dikendalikan dan disegel, kendaraan diawasi selama perjalanan darat, kemudian informasi mengenai muatan disampaikan kepada operator kapal dan otoritas pelabuhan.

Transformasi tersebut harus berjalan bersamaan dengan digitalisasi manifes. Sistem single data dan pembaruan secara real-time menjadi kebutuhan mendesak. Data tiket, identitas penumpang, kendaraan, berat muatan, hingga barang berbahaya harus terhubung sehingga tidak ada lagi kesenjangan informasi antara pengirim, operator, pelabuhan, dan regulator.

Pada akhirnya, keselamatan pelayaran bukan hanya tanggung jawab nakhoda atau operator kapal. Pemerintah, pengelola pelabuhan, perusahaan logistik, pengirim barang, dan masyarakat memiliki peran masing-masing. Jika Regulated Agent diterapkan secara konsisten, didukung integrasi data dan penegakan sanksi, maka pengawasan tidak lagi bersifat formalitas.

Keselamatan harus dimulai sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. Sebab, ketika kapal sudah berlayar dan insiden terjadi, ruang untuk memperbaiki kesalahan sudah jauh lebih sempit. Pencegahan dari hulu adalah investasi terbaik untuk melindungi penumpang, awak kapal, aset, sekaligus keandalan transportasi laut Indonesia.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia/MTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *