RUU Penyiaran 2025 Ancam Kebebasan Seniman?
Oleh: Gunoto Saparie
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2025 kini memasuki fase krusial. Di tengah percepatan transformasi digital, regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan baru dalam dunia penyiaran.
Namun, alih-alih membawa harapan, sejumlah pasal dalam draf RUU justru memunculkan kekhawatiran, terutama terkait kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta masa depan industri kreatif dan seni di Indonesia.
Salah satu sorotan utama adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif. Ketentuan ini dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dari sensor dan pelarangan penyiaran.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bahkan menyebut pasal ini berpotensi membungkam jurnalisme kritis dan independen.
Tak hanya itu, Pasal 50B ayat (2) huruf k juga menuai kritik karena melarang penayangan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Meski sepintas tampak bertujuan baik, pasal ini dianggap sebagai “pasal karet” yang rawan disalahgunakan. Ketiadaan definisi yang jelas membuka peluang interpretasi subjektif yang bisa berdampak pada penyensoran berlebihan.
Yang menjadi perhatian lebih besar adalah bagaimana RUU ini memperluas pengawasan penyiaran ke ranah digital. Melalui Pasal 1 ayat (9) dan Pasal 17, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan wewenang untuk mengawasi dan memberi sanksi terhadap konten digital di platform seperti YouTube, TikTok, dan Netflix.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi para kreator konten, jurnalis independen, serta pekerja seni yang mengandalkan platform digital sebagai media berekspresi dan berkarya.
Dalam lanskap budaya digital saat ini, batas antara media, seni, dan platform personal semakin kabur. Seorang seniman bisa merilis film pendek di YouTube, menggelar pertunjukan daring lewat Instagram, atau menyampaikan kritik sosial melalui podcast.
Ketika seluruh aktivitas ini masuk dalam pengawasan ketat lembaga negara, maka ruang ekspresi kreatif terancam dibatasi.
Seni pada hakikatnya adalah medium untuk menggugat, menyuarakan keresahan, dan mendorong perubahan sosial.
Dalam sejarah, banyak karya seni besar lahir dari keberanian melawan arus utama—dari teater yang mengkritik rezim, musik yang membangkitkan kesadaran sosial, hingga film yang menyuarakan suara-suara yang terpinggirkan.
Jika RUU Penyiaran memberi wewenang pada KPI untuk menyensor konten digital berdasarkan norma yang belum didefinisikan secara jelas, maka kita tengah menuju era sensor ideologis, bukan hanya administratif.
Pertanyaan krusial pun muncul: siapa yang berhak menentukan “norma”? Apakah norma tersebut mencerminkan keragaman budaya Indonesia, atau justru didominasi satu tafsir moral tertentu?
Ketika norma menjadi alat pembenar penyensoran, maka ruang seni yang seharusnya bebas dan terbuka bisa berubah menjadi ruang yang penuh ketakutan.
Ironisnya, di tengah kritik ini, sebagian pihak masih menganggap regulasi ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri penyiaran nasional dari dominasi platform digital global.
Direktur Utama LKBN Antara, Akhmad Munir, misalnya, menekankan pentingnya regulasi yang adil agar platform digital asing juga tunduk pada hukum Indonesia, terutama dalam distribusi konten jurnalistik.
Namun perlu diingat, perlindungan industri tidak bisa dilakukan dengan cara mengekang ekspresi. Indonesia sudah memiliki sejumlah undang-undang, seperti UU ITE dan KUHP, untuk menangani pelanggaran hukum di ruang digital.
Maka, tidak perlu ada duplikasi kewenangan yang justru menciptakan overregulasi dan mempersempit ruang kebebasan sipil.
RUU Penyiaran 2025 memang penting sebagai respons terhadap dinamika penyiaran digital. Namun, regulasi ini harus dirumuskan secara hati-hati dan partisipatif. Setiap pasal harus jelas dan tidak membuka celah multitafsir.
Yang dibutuhkan adalah regulasi yang mampu melindungi masyarakat dari konten berbahaya, tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk berekspresi dan berkarya.
Kebebasan berekspresi bukan hanya hak individu, tapi fondasi bagi kemajuan budaya dan demokrasi. RUU ini seharusnya menjadi alat pelindung, bukan alat pembungkam.
Jika bangsa ini ingin menjaga keberagaman dan kebebasan budaya, maka suara seniman, jurnalis, dan masyarakat sipil harus didengar dan dilibatkan dalam proses legislasi.
Seni yang dibungkam adalah cermin yang dipecahkan. Dan tanpa cermin, kita kehilangan cara untuk melihat diri kita sendiri—apa adanya.
(Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah atau DKJT)


