Saksi Kasus Korupsi BUMD Cilacap Akui Terima Uang Rp20 Miliar dari Andi
SEMARANG[BahteraJateng] — Ahmad Yazid atau Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya mengaku menerima uang Rp20 miliar dari Andi Nur Huda, mantan Direktur PT RSA, terdakwa kasus korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap untuk memberikan keterangan terkait aliran dana yang diterimanya yang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (17/11). .

Dalam persidangan, Ahmad Yazid mengaku mengenal terdakwa Andi Nur Huda, mantan Direktur PT RSA, setelah diperkenalkan seseorang bernama Widi. Ia menyebut pernah menerima uang Rp50 juta, dengan istrinya, Maharani, sebagai penerima.
Ahmad Yazid juga mengungkap bahwa Andi memiliki usaha perkebunan dan pernah meminta didoakan sebelum menjual sebidang tanah, namun ia mengaku tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.

Lebih jauh, saksi menyatakan pernah menerima titipan uang Rp2 miliar dari Andi melalui Widi sebagai bentuk ucapan terima kasih atas terjualnya tanah tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mengaku menerima dana hibah untuk yayasannya sebesar Rp18 miliar, yang diserahkan dalam enam kali penyerahan dan disaksikan oleh Novita, istri Widi. Total, ia mengaku menerima uang Rp20 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Yazid menyampaikan bahwa ia merasa ragu setelah menerima uang dalam jumlah besar itu, hingga akhirnya mendatangi Andi di lapas untuk meminta penjelasan.
Menurut pengakuan Andi saat itu, uang tersebut berasal dari hasil korupsi penjualan tanah milik Kodam. Ahmad Yazid juga mengaku menerima tambahan uang tunai Rp1–2 miliar dari Novita untuk membuka usaha kuliner nasi kebuli dan menyewa lahan.
Namun, saat dimintai tanggapan atas kesaksian tersebut, terdakwa Andi membantah pernah memberikan uang kepada Widi untuk diteruskan kepada Ahmad Yazid. Ia hanya mengakui bahwa dirinya mengenal Ahmad Yazid melalui seseorang bernama Wisnu.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo enggan berkomentar banyak terkait persidangan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” ujarnya singkat.
Kasus ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Iskandar Zulkarnaen, mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap, serta Awaluddin Murri, mantan Pj Bupati Cilacap. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(day)

