Satpol PP dan Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Rokok Ilegal di Yogyakarta
YOGYAKARTA[BahteraJateng] — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta dan sejumlah pihak terkait melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan rokok ilegal yang dilakukan selama delapan bulan terakhir pada Selasa (28/7).
Kepala Satpol PP DIY Bagas Seno Aji mengatakan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut dilakukan di wilayah kabupaten dan kota di DIY sejak November 2025 hingga Juni 2026.
“Dari hasil penindakan berdasarkan data sementara Direktorat Bea dan Cukai, jenis barang adalah rokok ilegal sejumlah 4.119 batang rokok atau berat 700 kilogram dengan total nilai penindakan sebesar Rp611,9 juta dan potensi kerugian negara Rp307,4 juta,” kata Bagas saat melakukan pemusnahan di Kantor Satpol PP DIY.
Ia menjelaskan, sebagian barang hasil penindakan dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, sedangkan sisanya akan dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani untuk dimusnahkan kembali hingga tidak dapat digunakan.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP DIY juga melakukan upaya edukasi kepada para pedagang melalui gerakan Satpol PP Sobo Ndeso dengan tema Gempur Rokok Ilegal (Gokil).
Bagas mengatakan, dalam praktiknya terdapat berbagai modus yang dilakukan untuk menyembunyikan peredaran rokok ilegal, termasuk dengan menyimpan rokok tersebut secara tersembunyi maupun menjualnya secara batangan.
“Mereka menyembunyikan dan sebagian kan sudah dikeluarkan kaya batangan, biasanya dijual di tempat yang kurang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal masih banyak ditemukan di wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul atau kawasan Kartamantul. Rokok ilegal tersebut umumnya diedarkan melalui pasar rakyat hingga lingkungan perkampungan.
“Memang peredarannya yang banyak ini kan di wilayah Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul (Kartamantul) dan menjualnya di pasar rakyat, di pedalaman, di kampung. Kalau di toko (modern) kan kayak di kota-kota sudah tidak ada,” jelas Bagas.
Ia menambahkan, pada tahun ini terjadi peningkatan jumlah penindakan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mencapai sekitar 20 persen. Melalui upaya penindakan sekaligus edukasi dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal, Bagas berharap peredaran rokok ilegal di DIY dapat ditekan secara signifikan.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, perwakilan Pemerintah Daerah DIY, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Imam Sarjono, mengharapkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya masyarakat, dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
“Yang kami harapkan adalah support dan kerja sama masyarakat sepenuhnya. Apabila menemukan penyebaran rokok ilegal, bisa dilaporkan ke kami di Bea Cukai atau Satpol PP terdekat,” kata Imam.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal dapat terus ditingkatkan. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga mendukung peningkatan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selanjutnya dapat menunjang pembangunan di daerah. (day)


