Satpol PP Demak Sita 183 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Pekat di Mranggen dan Karangawen
DEMAK[BahteraJateng] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menyita sebanyak 183 botol minuman beralkohol dari lima lokasi di Kecamatan Mranggen dan Karangawen dalam operasi penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Kamis (23/7).
Operasi yang berlangsung pukul 10.00 hingga 15.00 WIB tersebut melibatkan 18 personel gabungan, terdiri atas 15 anggota Satpol PP Kabupaten Demak, satu personel Kodim 0716/Demak, dan dua personel Polres Demak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Dalam operasi ini petugas melakukan penindakan di lima lokasi yang berada di Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Karangawen. Dari hasil operasi, sebanyak 183 botol minuman beralkohol berhasil diamankan sebagai barang bukti,” ujar Agus.

Di Kecamatan Mranggen, petugas menyasar empat lokasi. Dari warung milik Yunita Susiyanti disita 11 botol arak. Sementara di tempat milik Ahmadi, petugas mengamankan 32 botol minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya Bintang, Anker, Guinness, dan Congyang.
Selanjutnya, dari lokasi milik Rubitah ditemukan tujuh botol arak serta satu tutup botol (cap) minuman. Adapun di tempat usaha milik Siti Zaziroh, petugas menyita 96 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Sementara itu, di Kecamatan Karangawen, petugas mengamankan 36 botol minuman beralkohol berbagai merek dari sebuah lokasi milik Aditia Ainun Yakin.
Seluruh barang bukti hasil operasi kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Demak untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Agus Sukiyono menegaskan, operasi penyakit masyarakat akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Demak.
“Selain penindakan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(day)

