Satreskrim Polres Blora Amankan Delapan Orang Terkait Perusakan Rumah di Kedungtuban
BLORA[BahteraJateng] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan delapan orang diduga terlibat dalam perusakan rumah di Kedungtuban.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, menyampaikan mengenai kejadian pengrusakan rumah di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

“Dari delapan orang pengrusakan rumah di Kedungtuban tersebut, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK (24) dan ARAS (15), yang masih di bawah umur. Sementara itu, enam lainnya masih berstatus saksi,” ujar AKP Selamet, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu (8/1).
Korban dalam kasus ini adalah Lamidi, warga Desa Kemantren. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, kejadian berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, korban mendengar suara bising di luar rumah dan melihat sekelompok orang mengendarai motor sambil menggeber kendaraan, berteriak-teriak, serta menyalakan kembang api diarahkan ke atap rumah. Beberapa di antara mereka juga melempari rumah korban dengan batu.
“Setelah situasi mereda, Lamidi keluar rumah untuk memeriksa kerusakan dan mendapati tujuh genteng rumahnya pecah. Ia juga menemukan tiga batu di lokasi kejadian, dua di antaranya di atap rumah. Lamidi segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Blora,” katanya.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi mengarah pada delapan orang yang kemudian diamankan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi empat batu dengan berbagai ukuran, pecahan genteng, dan sebuah sepeda motor Honda Vario putih.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara,” jelas AKP Selamet.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Blora. Dengan pengamanan para pelaku, diharapkan tindakan serupa tidak terulang dan memberikan efek jera. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika terjadi tindakan kriminal.

