Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), dan suaminya, Alwin Basri, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).(BahteraJateng)

Sidang Perdana, Ita dan Alwin Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU 

SEMARANG[BahteraJateng] – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), dan suaminya, Alwin Basri, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kota Semarang, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.


Mereka disebut menerima suap dari Ketua Gapensi Martono, yang juga Direktur PT Chimader777, sebesar Rp2 miliar, serta dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, sebesar Rp1,75 miliar.

“Uang tersebut diberikan agar kedua terdakwa mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang,” ujar jaksa di persidangan.


Dalam dakwaan juga diungkap, Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.

Tak hanya itu, Ita dan Alwin juga didakwa melakukan pemotongan terhadap insentif pegawai Bapenda Kota Semarang dengan dalih untuk membayar utang pribadi. Total potongan tersebut mencapai Rp1,8 miliar untuk Ita dan Rp1,2 miliar untuk Alwin.

JPU turut menyampaikan bahwa keduanya menerima gratifikasi dari proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang dengan total nilai proyek Rp16 miliar. Gratifikasi yang diterima masing-masing sebesar Rp2 miliar, dan tidak dilaporkan ke KPK.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menariknya, dalam sidang perdana ini, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami memilih tidak mengajukan eksepsi agar proses persidangan berjalan cepat dan minggu depan langsung masuk ke agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi,” ujar Agus Nurudin, anggota tim penasihat hukum Ita dan Alwin.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *