Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK (Foto Ist)

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mbak Ita Akan Digelar di PN Semarang

SEMARANG[BahteraJateng] – Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, akan menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Sidang perdana tersebut rencananya akan digelar pekan depan atau tepatnya pada Senin, 21 April 2025.


Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, saat dikonfirmasi BahteraJateng membenarkan terkait jadwal sidang perdana eks Wali Kota Semarang tersebut.

“Iya sidangnya besok Senin 21 April 2025. Ita akan disidang bersama Alwin Basri (suami-red) karena mereka 1 berkas perkara,” ujar Haruno Patriadi pada Kamis (17/4).


“Sidang Ita dan Alwin akan dipimpin oleh tiga hakim, yaitu Gatot, Arip dan Titik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Haruno menjelaskan selain berkas Ita dan Alwin, juga ada ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional) Kota Semarang, Martono satu berkas dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar juga satu berkas.

Mengenai keamanan sidang, Haruno mengatakan tidak ada pengaman ekstra walaupun Ita adalah mantan Wali kota Semarang.

“Tidak ada, seperti biasanya aja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret Ita ke PN Semarang. Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada 10 April 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima BahteraJateng, ada sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut yang terungkap.

Dokumen tersebut mencakup identitas pribadi, catatan administrasi pemerintahan, hingga dugaan aktivitas politik dan keuangan yang sensitif.

Namun yang menarik perhatian adalah keberadaan dokumen bertuliskan tangan yang diduga memuat strategi politik, kerja sama publikasi media sosial, pembagian kursi legislatif, serta dugaan praktik politik uang senilai miliaran rupiah.

Meski belum terbukti keabsahannya, dokumen-dokumen ini memunculkan berbagai spekulasi.

Turut disita pula dokumen teknis lain seperti data pengadaan non-tender, formasi jabatan ASN, serta catatan pembelian dan penjualan valuta asing senilai lebih dari Rp48 juta.

Kasus ini menjadi sorotan dan berpotensi mengarah pada pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *