Tafsir Ganda tentang Pajak Hiburan 

Oleh: Gunoto Saparie

Di negeri ini, seni kerap kali lebih dulu dipungut pajaknya sebelum sempat diapresiasi. Seorang penari topeng yang tampil di panggung kecil kampung pinggiran tak hanya harus menarik perhatian penonton, tapi juga perhatian petugas pajak dari Dinas Pendapatan Daerah. Ia dianggap “hiburan” yang layak dikenai tarif retribusi, sama seperti konser artis ibukota di gedung mewah. Lucu, kalau tidak menyedihkan.


Inilah ironi yang masih terjadi di banyak daerah. Seni tradisi yang menjadi penyangga identitas budaya lokal diperlakukan seperti komoditas hiburan malam. Bahkan sering kali, klub malam di pusat kota dikenai pajak hiburan lebih rendah ketimbang pertunjukan wayang kulit semalam suntuk di lapangan desa. Semua tergantung tafsir aparat pajak dan peraturan daerah masing-masing.

Di 508 kabupaten/kota di Indonesia, lebih dari dua pertiga memiliki aturan pajak hiburan. Namun hanya sekitar seperlima yang memiliki peraturan tentang pemajuan kebudayaan. Artinya, kebanyakan pemerintah daerah lebih semangat menarik pungutan dari seni dibanding membangun dan memberdayakannya. Ini menunjukkan arah keberpihakan yang kabur — antara menjadikan seni sebagai sumber pendapatan atau sebagai kekayaan yang harus dirawat.


Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memberikan kerangka jelas bahwa seni adalah bagian dari ekspresi kebudayaan yang harus dilindungi dan dikembangkan. UU ini diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberi ruang untuk kebijakan fiskal yang berpihak pada pembangunan ekosistem budaya. Sayangnya, implementasinya masih jauh dari ideal. Banyak daerah masih berpijak pada peraturan lawas, bahkan yang dibuat sebelum 2009.

Masalah lain yang muncul adalah soal kategorisasi. Musik kontemporer, jika dimainkan di klub malam, masuk kategori hiburan malam yang dikenai tarif tinggi. Namun bila dipentaskan di ruang komunitas desa, bisa masuk kategori pertunjukan rakyat — atau tetap dianggap hiburan, tergantung tafsir petugas pajak. Di satu daerah, orkestra klasik diperlakukan seperti pertunjukan budaya, di tempat lain justru dipajaki layaknya konser pop. Ketidakkonsistenan ini menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku seni.

Situasi semakin rumit ketika unsur ideologis turut mencampuri kebijakan. Di Kabupaten Pidie, misalnya, pertunjukan hanya dibebaskan pajak jika bernapaskan Islam. Bioskop pun dikenai tarif pajak tinggi karena dianggap tak sesuai nilai lokal. Ini bukan semata kebijakan fiskal, tapi telah menjadi penilaian kultural yang mengikat kreativitas. Bukankah seni, dalam sejarahnya, hadir justru untuk mempertanyakan nilai-nilai yang mapan?

Yang lebih menyedihkan, hasil pungutan pajak hiburan hampir tak pernah kembali ke pelaku seni. Seorang dalang wayang bisa dikenai pajak cukup besar, namun tak tahu ke mana larinya uang itu. Sangat jarang ada skema subsidi atau dana balik modal yang berasal dari pajak seni. Padahal, di banyak negara maju, pajak hiburan justru digunakan untuk mendukung pertunjukan alternatif, memperluas akses seni, dan membiayai pendidikan kebudayaan.

Pemerintah daerah tentu boleh berharap dari seni, tetapi seni juga berharap dari pemerintah. Tidak cukup hanya memberi ruang, tapi perlu juga menunjukkan keberpihakan. Keberpihakan itu bisa diwujudkan dengan membebaskan atau menurunkan tarif pajak bagi seni tradisi dan komunitas. Lebih dari itu, perlu audit imajinasi dalam kebijakan: apakah sistem perpajakan kita mendorong seni tumbuh, atau justru mematikannya?

Sudah saatnya pemerintah daerah menyelaraskan kebijakan fiskalnya dengan semangat pemajuan kebudayaan. Seni bukan sekadar tontonan, tapi cerminan hidup masyarakat. Maka jangan sampai yang tersisa dari panggung hanyalah bangku kosong, seniman yang berhenti berkarya, dan kebudayaan yang makin jauh dari denyut hidup rakyatnya.

Jika seni terus dikejar pungutan tanpa sempat diberi kesempatan tumbuh, ia akan pergi — seperti burung yang terbang jauh tanpa sempat pulang. Dan ketika itu terjadi, kita kehilangan lebih dari sekadar pertunjukan: kita kehilangan jiwa dari kebudayaan kita sendiri.

(Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *