Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi pelaku dugaan penembakan yang menewaskan GRO, siswa SMKN 4 Semarang terjadi pada November 2024. Bahtera Jateng/ Hendrati Hapsari

Tembak Mati Pelajar di Semarang, Aipda Robig Mulai Disidang

SEMARANG [BahteraJateng]- Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai mengadili Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi pelaku dugaan penembakan yang menewaskan GRO, siswa SMKN 4 Semarang terjadi pada November 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno menjerat terdakwa Robig dengan dakwaa berlapis alternatif. “Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada 23 November 2024,” ungkap Sateno, Selasa (8/4).


Dia melanjutkan, salah satu kendaraan saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa melintas dari arah berlawanan. Lalu, terdakwa mengambil senjata api dilanjutkan dengan memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti. Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan diarahkan ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, kata dia, satu tembakan mengenai bagian panggul korban GRO. Sementara satu tembakan lain melukai dua korban yakni S dan A, pada bagian dada dan tangan kiri. Hasil visum terhadap korban GRO disebutkan penyebab kematian luka tembak di bagian panggul.


Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Robig menyatakan akan menyampaikan eksepsi akan disampaikan dalam sidang selanjutnya. Sidang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Seperti diberitakan, siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024). Peristiwa tersebut membuat Aipda Robig dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *