Barang Bukti Sabu
Barang bukti ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Sewon, Bantul, Rabu (26/8/2026). (Dok. Humas Polres)
|

Tiga Orang Ditangkap Polisi dalam Kasus Peredaran Sabu di Bantul, Barang Bukti 2,58 Gram

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang di wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta. Ketiga tersangka ditangkap dalam rangkaian pengembangan kasus pada Rabu (26/8/2026).

Mereka masing-masing berinisial KJP (32), RF (24), dan DJM (28). Dari penindakan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,58 gram.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari penangkapan RF di kawasan Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul, pada Rabu dini hari.

Dari tangan RF, petugas mendapati dua plastik klip berisi sabu. Masing-masing paket memiliki berat 0,17 gram dan 0,21 gram. Polisi juga menemukan seperangkat alat isap.

Penyidik kemudian menggali keterangan RF untuk mengetahui asal barang tersebut. Hasil pengembangan membawa petugas kepada DJM yang kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Pelemsewu, Sewon, pada Rabu pagi.

Saat rumah DJM digeledah, polisi menemukan satu paket sisa sabu seberat 0,23 gram. Paket tersebut berada di dalam lemari kamar dan ditemukan bersama alat isap.

“Dari hasil interogasi, DJM mengaku memperoleh sabu dari KJP dengan nilai transaksi Rp850 ribu,” ujar Rita.

Berbekal informasi tersebut, petugas melanjutkan penyelidikan terhadap KJP. Polisi kemudian mendatangi tempat kos KJP di wilayah Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

KJP ditangkap pada Rabu siang. Dalam penggeledahan kamar kos, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total mencapai 1,97 gram.

Paket-paket sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kaleng. Polisi juga menyita uang tunai Rp850 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika serta alat isap sabu.

Kepada penyidik, KJP mengaku memperoleh sabu dari wilayah Klaten melalui transaksi daring. Barang tersebut dibelinya dengan harga Rp2,85 juta sebelum kembali diedarkan.

“KJP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Klaten melalui transaksi secara daring. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali,” jelas Rita.

Jika seluruh barang bukti dari tiga lokasi tersebut digabungkan, polisi mengamankan sabu dengan total berat sekitar 2,58 gram.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bantul bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *