Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 92+200B, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 11 November 2024.(Foto Ist)
Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 92+200B, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 11 November 2024.(Foto Ist)
|

Tragedi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: KNKT Ungkap Penyebab dan Solusi

JAKARTA[BahteraJateng] – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi terhadap kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 92+200B, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 11 November 2024.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk trailer yang kehilangan kendali dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang melambat di jalur kanan, mengakibatkan satu orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan 25 lainnya luka ringan.


KNKT menemukan bahwa kecelakaan ini dipicu oleh kombinasi faktor, termasuk kondisi hujan saat kejadian, adanya genangan air di jalan, serta geometri jalan yang menurun panjang.

Truk trailer mengalami fenomena jackknifing, yaitu kondisi saat trailer melipat terhadap traktor penarik karena perbedaan koefisien gesekan antara roda kiri dan kanan akibat jalan yang tergenang air. Saat pengemudi mengerem, permukaan jalan yang licin membuat kendaraan kehilangan kendali.


Investigasi juga mengungkap bahwa kemiringan melintang di lokasi kejadian tidak optimal dalam mengalirkan air hujan ke saluran drainase, sehingga menyebabkan genangan di bahu dalam jalan. Hal ini berdampak serius terhadap kestabilan kendaraan, terutama truk trailer yang memiliki konfigurasi sumbu panjang.

Secara teknis, sistem pengereman kendaraan dinyatakan berfungsi. Namun, kondisi permukaan jalan yang licin serta ketidakseimbangan gaya gesekan menyebabkan kendaraan tidak dapat dikendalikan dengan baik saat melakukan pengereman mendadak. Akibatnya, truk meluncur dengan kecepatan sekitar 70 km/jam dan menabrak antrian kendaraan di depannya di KM 92+600B.

KNKT mencatat bahwa upaya pengemudi untuk mengoreksi jackknifing memerlukan lintasan dan waktu yang cukup panjang, sementara dalam situasi panik, banyak pengemudi justru melakukan pengereman penuh yang justru memperparah kondisi.

Teori umum menyarankan agar pengereman hanya dilakukan pada trailer, bukan dengan rem utama, namun ini tidak dilakukan dalam kasus tersebut.

Selain itu, jalur penghentian darurat (JPD) di KM 92+600B dinilai tidak ideal bagi kendaraan berat karena sudut masuknya terlalu besar. Kondisi ini menyulitkan pengemudi untuk masuk ke jalur tersebut dalam keadaan darurat.

Sebagai tindak lanjut, KNKT memberikan sejumlah rekomendasi keselamatan kepada berbagai pihak:

1. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan:
Diminta mengevaluasi aturan dan desain jalur penghentian darurat agar dapat diakses kendaraan berat dengan lebih mudah. KNKT juga menyarankan untuk tidak memasang speed trap atau marka kejut di jalan yang menurun dan berbelok, karena dapat mempengaruhi stabilitas kendaraan berat. Rambu lalu lintas juga perlu ditata agar tidak menumpuk dan membingungkan pengemudi.

2. Direktorat Jenderal Bina Marga – Kementerian PUPR:
KNKT merekomendasikan peninjauan ulang sistem drainase pada ruas jalan tol yang memiliki turunan panjang agar air tidak menggenang di bahu jalan. Diperlukan juga regulasi yang mengatur batas toleransi ketinggian genangan air di jalan tol. Evaluasi terhadap kapasitas parkir kendaraan berat di rest area KM 97B juga dinilai perlu karena keterbatasan ruang.

3. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT):
Disarankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap manajemen lalu lintas di lokasi pekerjaan jalan. Dalam kasus ini, perlambatan arus lalu lintas di KM 91+600 disebabkan pekerjaan jalan yang kurang dikelola dengan baik. Pengaturan lalu lintas perlu mempertimbangkan kecepatan operasional kendaraan berat serta kondisi jalan yang menurun.

4. PT Jasa Marga (Persero) Tbk:
Sebagai operator jalan tol, Jasa Marga diminta memperbaiki sistem manajemen lalu lintas di ruas Tol Cipularang, khususnya KM 99 hingga KM 88 pada Jalur B yang memiliki turunan panjang. Selain itu, desain jalur penghentian darurat juga perlu diperbaiki agar lebih aman dan mudah digunakan oleh kendaraan besar.

KNKT menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan keselamatan jalan tol dan mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang. Diharapkan semua pihak yang terlibat dapat segera mengimplementasikan perbaikan sesuai dengan hasil investigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *