126 Ribu Wajib Pajak Telah Bersertifikat Digital
JAKARTA [BahteraJateng]- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 126.590 waiib pajak telah mendapat sertifikat digital melalui aplikasi Coretex.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak telah dibuat 845.514.
“Sedangkan, faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221,” kata Dwi Astuti dalam siaran rilisnya, Sabtu (11/1).
Dia melanjutkan, implementask Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir ada pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.
“DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem berbeda antara sistem selama ini digunakan dengan sistem baru,” kata dia.
Dia mengatakan, akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP.
“Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam
membantu pemerintah memilliki sistem informasi maju,” terang dia.
Dia mengatakan, daftar pertanyaan sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan
dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” papar dia.

