354 Botol Arak Diamankan Disebuah Kost Dukuh Sidorawuh
DEMAK[BahteraJateng] — Satuan Samapta Polres Demak mengamankan 354 botol besar minuman keras jenis arak dari sebuah tempat kos di Dukuh Sidorawuh, Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Minggu (11/10) dini hari. Razia tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan lokasi penyimpanan minuman keras.
Operasi yang dimulai pukul 01.00 WIB itu dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo dengan melibatkan personel Unit Turjawali dan Dalmas. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Demak.
AKP Setyo mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kami dalam mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas. Karena itu, setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Setyo di Mapolres Demak pada Selasa (13/10).
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 354 botol besar arak. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Demak untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas juga menerbitkan surat tanda penitipan barang yang ditandatangani pihak terkait bersama tokoh masyarakat setempat sebagai bagian dari administrasi penanganan barang bukti.
Setyo mengapresiasi warga yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Razia tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

