Eko Krisnarto
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto.(Dok. DP3A)

Sepanjang Januari hingga Juni, Terjadi 100 Kasus KDRT di Kota Semarang

SEMARANG[BahteraJateng] – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat sebanyak 100 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan, dan anak terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, menyampaikan dari total kasus tersebut terdapat 103 korban, dengan rincian 52 anak dan 51 perempuan dewasa.


“Dari 100 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, terdapat jumlah korban 103 orang,” kata Eko, baru-baru ini.

Jika dirinci, jenis kasus yang paling banyak terjadi adalah 42 kasus KDRT, 40 kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA), dan 18 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Adapun bentuk kekerasan yang dominan ditemukan adalah kekerasan seksual dan kekerasan fisik, masing-masing sebanyak 41 kasus.


Menurut Eko, kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Semarang. Berdasarkan data hingga 14 Juni 2026, tiga kecamatan dengan laporan tertinggi yakni Semarang Utara dengan 15 kasus, Pedurungan 13 kasus, dan Semarang Timur 12 kasus.

Ia menjelaskan, pola kekerasan yang paling sering terjadi adalah pelaku berasal dari orang terdekat korban, seperti anggota keluarga, pasangan, kerabat, hingga lingkungan pertemanan.

Selain itu, tren kekerasan berbasis digital juga mulai meningkat. Beberapa kasus berawal dari interaksi di media sosial, termasuk pelecehan, ancaman penyebaran konten pribadi, hingga eksploitasi. Bahkan, sejumlah pelaku menggunakan akun anonim sehingga identitasnya sulit dilacak.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak juga semakin berkembang di ruang digital,” ujarnya.

DP3A Kota Semarang menilai kondisi ini perlu direspons dengan penguatan literasi digital serta pengawasan ruang siber bagi kelompok rentan.

Untuk menekan angka kasus, DP3A melakukan sejumlah upaya seperti sosialisasi dan edukasi masyarakat, penguatan peran keluarga, peningkatan kapasitas kader perlindungan perempuan dan anak, serta optimalisasi layanan pengaduan dan pendampingan korban.

Terkait persentase kasus yang berhasil didampingi dalam proses hukum maupun pemulihan, Eko menegaskan seluruh korban yang ditangani tetap mendapatkan layanan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing.

“Bagi korban yang memerlukan pendampingan dalam proses hukum, pendampingan diberikan pada setiap tahapan proses hukum yang dijalani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *