Kejari Demak Sosialisasikan Kesadaran Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 2 Karangtengah
DEMAK[Bahtera Jateng] — Kejaksaan Negeri Demak menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 2 Karangtengah, Kabupaten Demak pada Senin (27/4). Kegiatan berlangsung di aula sekolah dan diikuti puluhan siswa serta jajaran tenaga pendidik.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Demak, Faizal Arif, hadir bersama tim. Turut mendampingi Kepala SMPN 2 Karangtengah Masnan, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Supriyono, pengurus OSIS yang berjumlah sekitar 25 siswa, serta perwakilan siswa kelas VII dan VIII.

Masnan mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah memberikan kontribusi positif dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan pendidikan. Ia menilai pemahaman hukum sejak dini penting untuk membentuk perilaku siswa agar lebih disiplin dan bertanggung jawab.
“Program ini membantu siswa memahami hukum sejak dini, sehingga diharapkan mampu mencegah berbagai bentuk pelanggaran di kalangan remaja,” kata Masnan.

Dalam pemaparannya, Faizal Arif menjelaskan peran dan fungsi kejaksaan dalam sistem hukum nasional, termasuk tugas pokok dan fungsi jaksa dalam proses penegakan hukum. Ia juga menguraikan berbagai persoalan yang kerap dihadapi remaja, seperti kenakalan, penyalahgunaan narkotika, hingga perundungan.
Menurut Faizal, penyuluhan tersebut bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada siswa agar mampu mengenali dan menghindari risiko pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
“Kami ingin siswa tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga memperkenalkan profesi jaksa sebagai salah satu pilihan karier di bidang hukum. Pengenalan tersebut diharapkan dapat memotivasi siswa yang memiliki minat untuk berkarier di dunia penegakan hukum.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Melalui kegiatan ini, kejaksaan mendorong terbentuknya generasi muda yang sadar hukum dan menjauhi perilaku menyimpang.(day)

