Dilema Jalur Sepeda Jakarta: Jangan Hapus, Benahi agar Efektif
Oleh: Djoko Setijowarno
Keberadaan jalur sepeda di Jakarta berada pada persimpangan antara efektivitas penggunaan, kewajiban regulasi, dan kebutuhan mobilitas perkotaan masa depan. Meski tingkat pemanfaatannya dinilai masih rendah dan kerap diserobot kendaraan bermotor, jalur sepeda tetap memiliki fungsi penting dalam membangun sistem transportasi yang aman, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jaringan jalur sepeda yang telah dibangun mencapai 313,6 kilometer. Dari jumlah tersebut, 32,31 kilometer merupakan jalur terproteksi, terdiri atas 11,2 kilometer dengan pembatas planter box, 20,11 kilometer menggunakan tiang kerucut atau stick cone, dan 1 kilometer dengan kanstin.
Selain itu, terdapat 23,29 kilometer jalur sepeda yang terintegrasi dengan trotoar. Selebihnya menggunakan marka cat di bahu jalan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya berniat mengkaji kembali keberadaan jalur sepeda karena tingkat penggunaannya dinilai belum optimal. Di lapangan, jalur tersebut juga masih sering dilintasi sepeda motor maupun digunakan untuk parkir.
Namun, keberadaan jalur sepeda bukan sekadar pilihan kebijakan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan hak kepada pesepeda atas fasilitas keselamatan dan kelancaran berlalu lintas. Ketentuan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 mengenai keselamatan pesepeda di jalan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda serta menyediakan fasilitas pendukung keamanan dan keselamatan.
Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata apakah jalur sepeda diperlukan, melainkan bagaimana fasilitas tersebut dibangun dan dikelola agar benar-benar digunakan masyarakat.
Jalur sepeda memiliki sejumlah fungsi strategis. Selain meningkatkan keselamatan dengan memisahkan pesepeda dari kendaraan bermotor, sepeda dapat menjadi moda transportasi bebas emisi untuk perjalanan jarak dekat. Penggunaan sepeda juga berpotensi mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, menekan kemacetan, serta mendukung pola hidup aktif.
Dalam sistem transportasi publik, sepeda juga dapat berperan sebagai moda pengumpan atau feeder yang menghubungkan permukiman dengan halte dan stasiun MRT, LRT, Commuter Line maupun TransJakarta.
Persoalan efektivitas jalur sepeda Jakarta antara lain disebabkan desain yang terfragmentasi, dominasi jalur berbasis marka cat, lemahnya pengawasan, serta okupasi oleh kendaraan bermotor. Faktor iklim tropis juga membuat fasilitas pendukung seperti tempat berteduh, parkir sepeda, loker, dan fasilitas bilas menjadi penting.
Solusi yang ditawarkan adalah memperbanyak jalur sepeda dengan proteksi fisik, termasuk konsep raised bike lane yang memiliki elevasi berbeda dari jalan kendaraan bermotor. Jalur juga harus terkoneksi dari kawasan permukiman menuju pusat aktivitas dan simpul transportasi publik.
Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur. Kamera ETLE dapat ditempatkan di titik rawan untuk menindak kendaraan yang menerobos atau parkir di jalur sepeda. Patroli rutin petugas juga diperlukan terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
Dengan demikian, jalur sepeda sebaiknya tidak dihapus hanya karena saat ini belum optimal. Fasilitas tersebut perlu dievaluasi, diperbaiki, diproteksi, dan diintegrasikan dengan transportasi publik. Investasi jalur sepeda baru akan memberikan hasil apabila dibangun sebagai jaringan mobilitas yang utuh, bukan sekadar marka di badan jalan.

