Satpol PP Demak Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Onggorawe
DEMAK[BahteraJateng] — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang sempadan Sungai Onggorawe, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Kamis (24/9).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah Kabupaten Demak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono mengatakan, kegiatan penertiban dilaksanakan oleh Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Demak.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan menyasar bangunan yang berada di kawasan sempadan Sungai Onggorawe.
“Penertiban dilakukan untuk mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta sebagai bentuk penegakan perda dan perkada di Kabupaten Demak,” demikian keterangan Satpol PP Kabupaten Demak dalam laporan kegiatan.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyasar bangunan yang disebut tidak memiliki hak guna bangunan di sepanjang sempadan sungai.
Penertiban dilakukan agar kawasan sempadan Sungai Onggorawe dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya serta tidak dimanfaatkan untuk bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Satpol PP menyatakan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Tidak terdapat kendala yang dilaporkan selama pelaksanaan penertiban.
Penertiban bangunan di kawasan sempadan sungai menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga fungsi ruang sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(day)

