Sekretaris Daerah Kota Tegal drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M. memberikan sambutan dalam acara Launching E-STS hasil kolaborasi Pemkot Tegal dan Bank Jateng di Khas Hotel Tegal, Selasa (15/7). Foto Ist
|

Bank Jateng dan Pemkot Tegal Luncurkan E-STS untuk Permudah Pembayaran Retribusi Daerah Secara Online

TEGAL [BahteraJateng]- Bank Jateng bersama Badan Keuangan Daerah Kota Tegal resmi meluncurkan aplikasi Electronic Surat Tanda Setoran (E-STS) sebagai kanal pembayaran retribusi daerah secara online, Selasa (15/7). Hal ini dalam rangka mempercepat transformasi digital layanan keuangan daerah.

Bagian dari komitmen Bank Jateng dalam mendukung digitalisasi keuangan di daerah, khususnya pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara non-tunai.


“Inovasi ini merupakan wujud kerjasama Bank Jateng dan Pemerintah Kota Tegal untuk terus meningkatkan PAD Kota Tegal, mempermudah dan mempercepat proses transaksi pembayaran. Kami percaya, dengan dukungan teknologi ini, masyarakat di Tegal dan sekitarnya akan mendapatkan kemudahan akses layanan keuangan yang lebih modern dan aman,” ujar Pemimpin Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal, Ratna Riyanti.

Pengembangan aplikasi ini telah dilakukan sejak awal tahun 2025 antara Badan Keuangan Daerah Kota Tegal bersama Divisi Digital Innovation dan Divisi TSI Kantor Pusat Bank Jateng. Uji coba sistem atau User Acceptance Test (UAT) telah dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025.


Setelah melewati tahapan UAT dengan sukses, sistem E-STS resmi diimplementasikan dan diluncurkan pada Selasa, 15 Juli 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., serta dihadiri oleh Sigit Yanuar, Ketua Tim Business Development Divisi Bisnis Kelembagaan dan Komersial Bank Jateng.

“Ini menandai dimulainya era baru layanan pembayaran retribusi daerah secara online yang langsung terintegrasi dengan sistem E-STS dan Bank Jateng. Setiap wajib retribusi kini bisa melakukan pembayaran melalui berbagai kanal seperti teller, ATM/CRM Bank Jateng, Agen Laku Pandai, transfer antarbank, dan ke depan juga melalui QRIS,” jelas Sigit.

Sekda Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono menyebut, sistem pembayaran retribusi secara digital merupakan langkah strategis dalam memodernisasi layanan keuangan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan PAD.

“Kami menyambut baik implementasi E-STS ini sebagai bentuk nyata digitalisasi layanan publik. Selain mempermudah masyarakat, sistem ini juga membuat proses penerimaan retribusi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ungkap Agus dalam sambutannya.

Dengan peluncuran ini, Bank Jateng menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi layanan keuangan daerah dan mitra utama pemerintah dalam menghadirkan sistem perbankan adaptif serta responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *