Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp63 Miliar, Modus Baru Libatkan Oknum Ground Handling
JAKARTA[BahteraJateng] – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan emas senilai sekitar Rp63 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Salah satu kasus mengungkap modus baru dengan melibatkan staf ground handling dan penumpang tujuan Dubai.
Penindakan berlangsung pada Selasa (11/8/2026) dalam dua kasus berbeda. Total barang bukti yang diamankan mencapai 23,78 kilogram emas dengan nilai keekonomian sekitar Rp63 miliar.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antarinstansi dalam mencegah penyelundupan melalui bandara.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menindak dua modus berbeda,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, kasus kedua bermula dari informasi Aviation Security (Avsec) mengenai dugaan pembawaan emas secara ilegal melalui area loading dock Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menemukan proses serah terima barang antara seorang staf ground handling dan penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju Dubai.
Penindakan dilakukan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI), masing-masing seorang staf ground handling dan seorang penumpang. Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk cast bar dengan kadar beragam.
“Penindakan dilakukan terhadap dua orang WNI yaitu staf ground handling dan penumpang tujuan Dubai. Ditemukan emas dalam bentuk cast bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin,” kata Djaka.
Emas dalam kasus kedua tersebut memiliki berat total 6,35 kilogram dengan nilai keekonomian diperkirakan sekitar Rp17 miliar.
Sementara itu, pada kasus pertama, petugas mengamankan tujuh warga negara China yang hendak terbang menuju Hong Kong. Mereka kedapatan membawa 41 keping emas berbentuk silinder dengan kadar 24 karat seberat 17,43 kilogram. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp46 miliar.
Bea Cukai menegaskan pengawasan di pintu keluar negara akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat keamanan dan pemanfaatan teknologi pemeriksaan guna mencegah penyelundupan barang bernilai ekonomi tinggi.

