Polres Purbalingga menggelar konferensi pers, kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 4 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua di jalan Mayjen Soengkono, Kalimanah, Kecamatan Kalimanah, Kamis (12/6).(Foto Ist)
Polres Purbalingga menggelar konferensi pers, kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 4 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua di jalan Mayjen Soengkono, Kalimanah, Kecamatan Kalimanah, Kamis (12/6).(Foto Ist)
| |

Brio Picu Kecelakaan Beruntun di Purbalingga, Pengemudi Diduga di Bawah Pengaruh Obat Penenang

PURBALINGGA[BahteraJateng] – Seorang remaja berinisial JEP (21), warga Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan di Jalan Mayjen Soengkono, Kalimanah, Purbalingga, pada Selasa malam (10/6).

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, melalui Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi secara beruntun di empat titik berbeda sekitar pukul 20.30 WIB.

JEP diketahui mengemudikan mobil Honda Brio B-1038-DZI dalam kondisi tidak wajar akibat pengaruh obat penenang.

“Kondisi pengaruh obat penenang dibuktikan dari hasil tes urine yang dilakukan Dokkes Polres Purbalingga,” ujar AKP Kumala, dalam konferensi pers pada Kamis (12/6).

Kecelakaan dimulai saat JEP menabrak mobil Daihatsu Gran Max B-9698-BXE yang sedang parkir di depan pos agen Kurnia Jaya. JEP kemudian melajukan mobilnya ke selatan, berbalik arah di depan kampus Unsoed Kalimanah, lalu kembali ke utara dan menabrak sepeda motor Yamaha Mio R-4226-GV serta Yamaha Vixion G-2237-YW.

Tidak berhenti di situ, Brio yang dikemudikan JEP kembali menabrak tiga kendaraan lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B-2293-SKW, Toyota Innova R-1399-IC, dan Toyota Calya R-1008-NC, sebelum akhirnya tergelincir ke saluran air di depan SMP Negeri 2 Kalimanah.

Akibat insiden ini, dua pengendara motor mengalami luka-luka. Satu korban mengalami lecet, sementara satu lainnya mengalami patah tulang tangan dan harus dirawat di rumah sakit.

“JEP kini dijerat Pasal 311 ayat (3) dan/atau Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *