Buntut Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki di PTDH
SEMARANG[BahteraJateng] – Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki, menyusul rangkaian pelanggaran kode etik yang terkait dengan kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Dwinanda Linchia Levi.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/12/2025) di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng. Sidang berlangsung sejak pukul 10.24 hingga 16.20 WIB dan menghadirkan tujuh saksi untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan hasil penyidikan dan kesimpulan Komisi KKEP setelah menerima laporan resmi dari Kabid Propam, Kombes Pol Saiful Anwar pada Kamis (4/12).
“AKBP Basuki dinyatakan melanggar delapan pasal dalam Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan yang mencederai kehormatan institusi, perbuatan yang bertentangan dengan moral dan nilai agama, serta hubungan terlarang dengan almarhumah Levi. Bahkan, AKBP Basuki diketahui memasukkan nama Levi ke dalam Kartu Keluarga tanpa persetujuan istrinya.
Pelanggaran memuncak ketika keduanya menginap di sebuah kostel di Kota Semarang pada Minggu malam (16/11). Keesokan harinya, Levi ditemukan meninggal dunia, memicu perhatian publik dan pemberitaan luas yang dinilai merusak citra Polri.
Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, Komisi KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi. Pertama, sanksi etika yang menyatakan tindakan AKBP Basuki sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Kabid Humas menyebutkan bahwa AKBP Basuki berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Polda Jateng menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik akan selalu menjadi komitmen utama dalam menjaga integritas institusi kepolisian di mata masyarakat,” tegasnya.

