Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Karanganyar
Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Karanganyar.(Dok. Humas Polres)

Cegah Karhutla, Polisi Ancam Pidana Pelaku Pembakaran Lahan Gunung Lawu

KARANGANYAR[BahteraJateng] – Polres Karanganyar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Lawu. Polisi menegaskan bakal menindak secara pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan yang memicu kebakaran.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, ancaman karhutla meningkat saat puncak kemarau yang diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Karena itu, warga di sekitar lereng Gunung Lawu maupun pendaki diminta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan titik api.


“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum pidana yang berlaku jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan,” tegas AKBP Arman.

Meski hingga kini belum ada laporan kebakaran di wilayah Karanganyar, kepolisian bersama tim gabungan terus meningkatkan patroli. Kegiatan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta masyarakat peduli api untuk mengantisipasi munculnya titik api.


Bupati Karanganyar Rober Christanto mengatakan, Pemkab Karanganyar turut menyiagakan armada pemadam dan tim patroli pada jam rawan, yakni pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Pemkab juga mengusulkan pembangunan embung kepada Kementerian Kehutanan untuk mempercepat ketersediaan air ketika terjadi kondisi darurat.

Upaya pencegahan turut didukung Perhutani melalui penguatan pengawasan kawasan hutan Gunung Lawu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *