|

DPRD Blora Sampaikan Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD 2024

BLORA[BahteraJateng] – Pada Minggu, 25 Agustus 2024, DPRD Kabupaten Blora mengadakan dua rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, Dasum. Rapat paripurna ini berlangsung di ruang pertemuan DPRD Blora dan dihadiri oleh Bupati Blora, Arief Rohman, Forkopimda Blora, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Blora.

Rapat paripurna pertama membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam pengantarnya, Dasum menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut masih memerlukan beberapa tahapan lebih lanjut, dan diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu agar Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun 2024 bisa disetujui sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Gabungan Fraksi-Fraksi DPRD Blora melalui juru bicaranya, Munawar, menyampaikan lima poin pandangan umum. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya finalisasi terkait Perda Pesantren. Selain itu, Gabungan Fraksi juga mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggandeng pihak ketiga untuk memaksimalkan pemanfaatan gas alam di Blora. Usulan ini diharapkan dapat memberi manfaat lebih bagi masyarakat, termasuk pembangunan jaringan gas rumah tangga.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh Jariman, dalam pandangan umumnya, tidak menyampaikan usulan baru. Sebagai gantinya, ia menekankan agar Bupati Blora bersama unsur eksekutif benar-benar merealisasikan semua hal yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam pandangan umum sebelumnya. Hal ini menurutnya, penting untuk memastikan bahwa rekomendasi dari DPRD bukan sekadar formalitas dalam rapat paripurna.


Fraksi Partai Demokrat-Hanura melalui juru bicaranya, Iwan Kismiyanto, menekankan pentingnya kebijakan keuangan daerah yang terukur, terarah, dan cermat. Pihaknya juga memberikan beberapa catatan untuk perbaikan Raperda Perubahan APBD tahun 2024, guna memastikan kebijakan yang lebih baik pada tahun anggaran berjalan dan tahun berikutnya.

Setelah jeda 30 menit, rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban Bupati Blora atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2024. Rapat ini diakhiri dengan persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2024, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan perkoperasian. Proses pengambilan keputusan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara setelah laporan dari Badan Anggaran dan Bapemperda DPRD Blora disampaikan.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *