DPRD Blora
Ketua DPRD Blora Mustopa, menandatangani persetujuan dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Blora, Sabtu (15/11).(Foto Ist)
|

DPRD Blora Setujui Dua Raperda, BPR Blora Artha Resmi Jadi Perseroda

BLORA[BahteraJateng] – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Blora pada Sabtu (15/11), melalui penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Blora, Arief Rohman, dan pimpinan DPRD Kabupaten Blora.


Perubahan bentuk badan hukum ini merupakan tindak lanjut atas regulasi nasional terbaru, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah.

Ketua DPRD Blora, Mustopa, menegaskan bahwa perubahan badan hukum BPR Blora Artha merupakan amanat undang-undang.


Ia menyebut, pembahasan Raperda telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Tengah dan sejumlah penyempurnaan teknis.

“Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya pada hari ini dilakukan persetujuan bersama terhadap perubahan badan hukum BPR Blora Artha,” katanya.

Sementara itu, Bupati Arief menyebut, penyesuaian ini menjadi langkah penting agar BPR Bank Blora Artha tetap relevan dengan ketentuan yang berlaku.

“Perumda BPR Bank Blora Artha perlu dilakukan perubahan status menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha atau PT BPR Bank Blora Artha (Perseroda),” ujar Bupati.

Sejak berdiri berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2019, BPR Blora Artha yang sepenuhnya dimiliki Pemkab Blora telah menyumbang dividen lebih dari Rp5 miliar hingga Tahun Buku 2023.

Dalam paripurna yang sama, juga disetujui perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional.

Evaluasi tersebut mencakup penyesuaian omset tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta pengaturan ulang layanan retribusi agar lebih optimal tanpa membebani masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *