Dugaan Pungli di SMP Negeri 3 Pangkah Tegal, Dinas Pendidikan Akan Lakukan Investigasi
SLAWI[BahteraJateng] – Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMP Negeri 3 Pangkah, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp300 ribu yang dibebankan kepada siswa kelas VII untuk pembangunan pavingisasi halaman sekolah.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia menghadiri undangan dari sekolah pada 7 Februari 2025. Awalnya, ia mengira undangan tersebut terkait pendidikan, tetapi terkejut ketika saat mengisi daftar hadir, seorang guru menanyakan apakah dirinya ingin menitipkan uang.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang anggota komite sekolah menjelaskan bahwa sekolah membutuhkan dana untuk pavingisasi halaman dan meminta setiap siswa berkontribusi sebesar Rp300 ribu. Orang tua siswa diberi opsi mencicil pembayaran hingga akhir Maret 2025.
Keluhan dari orang tua siswa ini menarik perhatian awak media, yang kemudian mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah. Kepala SMP Negeri 3 Pangkah, Moh. Uyub, S.Pd., membenarkan adanya pengumpulan dana, tetapi ia menegaskan bahwa itu bukan iuran wajib, melainkan sumbangan sukarela.

“Pihak sekolah tidak menentukan nominal. Jika ada siswa yang tidak mampu dan tidak menyumbang, itu tidak masalah,” jelas Moh. Uyub, Kamis (13/2).
Ia juga menyebut bahwa kegiatan ini diinisiasi oleh komite sekolah. Namun, saat ditanya mengenai AD/ART komite, ia tidak dapat menjelaskannya. Ketua komite sekolah juga tidak dapat dihubungi untuk klarifikasi lebih lanjut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melalui Kabid Pembinaan SMP, Al Fatah, menyatakan akan segera melakukan pengecekan di lapangan.
“Saya belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum melakukan kroscek langsung. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Fatah berharap ke depan tidak ada lagi pengaduan masyarakat terkait pungli di sekolah. Ia menegaskan bahwa pendidikan harus bebas dari segala bentuk pungutan yang membebani siswa dan orang tua.(sun)

