Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat konferensi pers kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, Rabu (26/2).(Foto Ist)
|

Jaksa Agung Ungkap Fakta Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun Per Tahun, Total 5 Tahun ?

JAKARTA[BahteraJateng] – Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengungkap fakta baru dalam kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, dengan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun per tahun.

Jika dihitung dalam periode lima tahun, dari 2018 hingga 2023, kerugian tersebut berpotensi mencapai Rp968,5 triliun.


“Rp190 triliun itu satu tahun, itu saja. Jadi nanti pelaksanaannya ini lima tahun, dari 2018 sampai 2023. Silakan hitung sendiri,” ujar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (26/2).

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina pada Senin, 24 Februari.


Para tersangka berasal dari jajaran pejabat tinggi di Pertamina dan perusahaan swasta yang terkait dengan skandal ini.

Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan berbagai dokumen, ponsel, laptop, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Rincian Kerugian Negara

Menurut laporan Kejaksaan Agung, total kerugian negara berasal dari beberapa komponen utama:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: kurang lebih Rp35 triliun
  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker: kurang lebih Rp2,7 triliun
  • Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker: kurang lebih Rp9 triliun
  • Kerugian Pemberian Kompensasi (2023): kurang lebih Rp126 triliun
  • Kerugian Pemberian Subsidi (2023): kurang lebih Rp21 triliun

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai pengungkapan kasus ini sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Ia menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung merupakan tindakan konkret dalam penegakan hukum dan menunjukkan keseriusan negara dalam menangani praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan kasus dapat dituntaskan secara transparan, serta menjadi peringatan bagi para pejabat agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *