Kabid Bapenda: Suami Mbak Ita Minta Jatah Setoran dengan Ancaman
SEMARANG [BahteraJateng]- Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Binawan Febrianto mengungkapkan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita meminta Rp3 Miliar kepada pimpinannya di Bapenda dengan disertai ancaman.
Menurut Binawan, permintaan itu disampaikan Alwin Basri saat dirinya bersama Kepala Bapenda Indriyasari mengantar jatah Rp200 juta ke rumah pribadi suami mantan orang nomor 1 di Ibu Kota Jawa Tengah itu pada sekitar Oktober 2023.

“Pak Alwin minta sampai akhir Desember 2023 diberikan Rp3 Miliar,” katanya saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7).
Menurut dia, uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan politik serta persiapan pencalonan Mbak Ita di Pilkada 2024.

Jika tidak diberikan, lanjut dia, Alwin Basri akan mengusulkan agar Indriyasari diganti yang penggantinya akan disiapkan dari Pemprov Jawa Tengah. Pada Oktober dan November 2023, kata dia, Indriyasari akhirnya memberikan masing-masing Rp300 Juta.
“Uangnya diterima, tapi menyampaikan Rp3 Miliar yang sebelumnya diminta agar tetap dipenuhi,” katanya.
Ia menyebut pada Desember 2023, uang jatah untuk Alwin Basri dan Mbak Ita juga sudah disiapkan. Namun, menurut dia, Alwin Basri memerintahkan agar penyerahan uang ditunda karena sedang ada penyelidikan oleh KPK di Semarang.
“Pak Alwin minta agar disimpan dulu karena ada KPK. Tetapi pada pertengahan Januari 2024 sempat menagih uang itu,” katanya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu diadili atas dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang totalnya Rp9 Miliar. Mantan perempuan wali kota pertama di Kota Semarang itu juga diadili bersama suaminya Alwin Basri.

