Kajari Karanganyar Didugat Praperadilan, Mantan Bupati Agar Dijadikan Tersangka Korupsi Masjid Agung
KARANGANYAR[BahteraJateng] – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp78,9 milkiar kian membesar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar digugat Praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang dikomandani Bonyamin Saiman.
Tuntutan tunggal gugatan Praperadilan ini meminta Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka. Gugatan ini menyasar proses penegakan hukum dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar senilai Rp78,9 miliar yang menelan total biaya pembangunan mencapai Rp101 miliar.
Sidang perdana Praperadilan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar pada Senin (10/11), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring.
Kuasa hukum LP3HI, Boyamin, mengungkap bahwa dasar gugatan praperadilan ini adalah fakta hukum krusial yang justru diungkap oleh Kejaksaan sendiri dalam dakwaan persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Kami hanya mengikuti sungai yang dibuat oleh Jaksa. Dalam dakwaan disebutkan jelas bahwa Juliyatmono diduga bersama-sama menerima dana sebesar Rp4,5 miliar dari PT MAM Energindo, perusahaan pemenang proyek. Tapi mengapa hanya disebut tanpa tindakan hukum lanjutan?” tanya Boyamin di hadapan majelis hakim.
Boyamin menilai, Kejari telah melakukan penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah, karena penyebutan nama Juliyatmono dalam dakwaan tanpa penetapan status hukum menimbulkan ketidakpastian dan diskriminasi hukum.
“Kalau seperti ini kan status hukumnya Juliyatmono gantung, sudah disebut dalam dakwaan, kok kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan vendor yang tidak terbayar lunas, meskipun pembayaran proyek kepada kontraktor sudah 100%.
Menanggapi gugatan praperadilan ini, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, bersikap tenang dan menilai gugatan tersebut sebagai bentuk pengawasan yang baik.
“Itu hak masyarakat untuk memantau jalannya proses hukum. Justru bagus sebagai kontrol bagi kami,” jelas Hartanto.
Kasi Pidsus menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa lain masih terus berjalan sesuai prosedur di Pengadilan Tipikor Semarang. “Ini masih on the track. Semua yang tercantum dalam dakwaan adalah fakta yang diperoleh selama penyidikan,” pungkasnya. (sun)


