Kasus Polisi Bunuh Bayinya Sendiri: Sidang Etik Brigadir AK Ditunda Sepihak, Keluarga Protes
SEMARANG [BahteraJateng] – Keluarga dari NJP (24) ibu dari bayi yang dibunuh anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan (AK), protes karena sidang kode etik yang ditunda sepihak. Tanpa sebab, sidang yang terjadwal digelar Selasa (8/4/2025), tiba-tiba batal digelar tanpa alasan jelas.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum NJP, Amal Lutfiansyah. Dia menyebut bersama NJP dan neneknya, sudah tiba di Mapolda Jateng pada Selasa (8/4/2025) sesuai pemberitahuan resmi yang diterima mereka.

“Dijadwalkan sidang kode etik dengan terperiksa Brigadir AK pukul 13.00 WIB (Selasa), kami sekitar pukul 12.45 WIB sudah di Mapolda Jateng,” kata Lutfi via telepon kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Ketika di Mapolda Jateng, Lutfi sempat menyebut sempat ditanya petugas jaga ada kegiatan apa. Dijawab mereka datang untuk menghadiri sidang kode etik sesuai undangan.

“Tapi petugas jaga malah heran, sebabnya tidak ada agenda sidang kode etik hari itu,” lanjutnya.
Merasa heran, Lutfi kemudian berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Jateng. Ternyata betul, sidang kode etik tak jadi digelar hari itu dengan alasan perangkat sidang belum siap.
“Tiba-tiba dicancel di hari H, padahal sudah ada undangan resmi. Ini membuat kami bertanya-tanya, ada apa ini? kan mereka sudah jadwalkan jauh-jauh hari, kenapa tiba-tiba di hari H sidang dicancel? Kami dapat undangan resmi, tidak ada pemberitahuan untuk ditunda, sampai di lokasi tiba-tiba ditunda,” jelasnya.
Lutfi mengatakan penundaan sidang sepihak itu membuat ibu dan nenek korban emosional. Sempat berteriak-teriak di Mapolda Jateng. “Intinya nenek korban protes, Polda jangan lindungi pembunuh!” begitu.
Penundaan sepihak itu, sebut Lutfi, juga merugikan dari segi waktu. Mengingat nenek korban berasal dari luar Jawa, seorang ASN yang bertugas di sana. Dia sengaja meluangkan waktu untuk menghadiri sidang di Semarang, namun tanpa alasan jelas ditunda.
“Kami mendapat informasi lanjutan, undangan resmi, sidang kode etik akan digelar besok (Kamis 10/4/2025) pukul 10.00 WIB, kami akan datang,” jelasnya.
Diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayinya sendiri yang usianya baru 2 bulan ditangani oleh Polda Jateng. Ade bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan. Kasus internalnya ditangani Bidang Propam Polda Jateng, sementara pidana ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jateng.
Pada kasus pidananya, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ade ditahan penyidik di Rutan Polda Jateng.
“Ada penambahan pasal di UUPA (Perlindungan Anak) ayat 4, ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga, itu cukup melegakan kami,” sambung Lutfi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga mengaku diminta untuk bersiap menghadiri sidang kode etik pada Selasa (18/3/2025), namun sidang kode etik Brigadir AK saat itu juga tiba-tiba ditunda.

