KP2KKN: Efisiensi Anggaran Kota Semarang Korbankan Layanan Publik
SEMARANG[BahteraJateng] – Hingga akhir Maret 2025, belum terlihat pembangunan infrastruktur yang signifikan di Kota Semarang. Masyarakat mengeluhkan sejumlah ruas jalan yang rusak dan belum diperbaiki.
Salah satu contohnya adalah ruas jalan di depan halte BRT Jalan Pemuda, yang baru diperbaiki setelah adanya keluhan dari masyarakat dan saran dari Ombudsman Jawa Tengah.

Selain itu, beberapa proyek pembangunan fasilitas pendidikan juga terancam batal, seperti pembangunan SMP 46, pembangunan talud di SMP 16, serta rehabilitasi ruang kelas di SMP 11 dan SMP 20.
Pada tingkat sekolah dasar, anggaran infrastruktur Dinas Pendidikan yang mencapai Rp13,049 miliar juga berpotensi ditunda. Proyek yang terdampak termasuk pembangunan sekolah baru SDN Kudu senilai Rp5,6 miliar dan pembangunan ruang kelas baru SDN Wonosari 01 senilai Rp2,98 miliar.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, mengatakan penundaan proyek-proyek tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diambil Pemerintah Kota Semarang sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang “Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.”
“Pemerintah Kota Semarang telah melakukan simulasi efisiensi anggaran dengan total penghematan sebesar Rp647,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp330 miliar atau 34% berasal dari anggaran infrastruktur,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis pada Senin (17/3).
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran dalam penyediaan layanan publik juga terkena dampaknya. Beberapa OPD dengan pemotongan anggaran infrastruktur terbesar adalah: Dinas Pekerjaan Umum terkoreksi sebesar Rp88,7 miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terkoreksi Rp70,08 miliar, Dinas Penataan Ruang terkoreksi Rp30,78 miliar, dan Dinas Pendidikan terkoreksi Rp24,591 miliar.
Ronny menjelaskan, meskipun Inpres No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ mengarahkan efisiensi, keduanya juga menegaskan bahwa anggaran harus difokuskan pada target pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Namun, di Kota Semarang, efisiensi ini justru menghambat berbagai proyek infrastruktur yang penting bagi masyarakat,” katanya
Wali Kota Semarang yang baru telah bekerja hampir satu bulan, namun kebijakan efisiensi ini masih menyebabkan ketidakpastian dalam pembangunan.
“Bahkan, ada informasi bahwa Pemerintah Kota menahan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk dialokasikan pada Anggaran Perubahan 2025. Anggaran tersebut kemungkinan besar akan digunakan untuk program pemberian Rp25 juta per tahun kepada setiap RT, yang membutuhkan dana sekitar Rp280 miliar,” tuturnya.
Masyarakat sipil Kota Semarang yang tergabung dalam KP2KKN, PATTIROS, dan KP2K mendesak Wali Kota Semarang untuk meninjau ulang kebijakan efisiensi ini dan segera merealisasikan anggaran murni tahun 2025, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Jika tidak segera ditangani, kebijakan ini berpotensi menghambat pembangunan dan mengurangi kualitas layanan publik di Kota Semarang,” pungkasnya.(sun)

