Laman Dinsos Jateng Diretas, 1,2 Juta NIK Warga Jateng Penerima Bansos Dicuri
SEMARANG[BahteraJateng] – Sebanyak 1.239.573 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jateng penerima bantuan sosial (bansos) diduga dicuri setelah laman resmi Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah diretas. Data tersebut diketahui digunakan secara ilegal untuk registrasi kartu SIM, bukan untuk pinjaman online maupun penipuan.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Jawa Tengah, Elliya Ch, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa data yang dicuri dimanfaatkan untuk mengaktifkan nomor telepon seluler.
“Dari informasi yang kami terima, data itu digunakan untuk mengaktifkan nomor HP. Jadi yang membeli kartu tidak perlu lagi mendaftarkan NIK sendiri karena sudah menggunakan NIK orang lain,” ujar Elliya, baru-baru ini.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Banten. Dinsos Jateng pertama kali menerima informasi dugaan pencurian data dari kepolisian pada 12 Februari 2026.
Elliya menegaskan Dinsos telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan dan pengamanan data bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Komdigi) Jawa Tengah. Setelah menerima laporan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemeriksaan sistem keamanan serta evaluasi menyeluruh.
“Sekarang pengawasan terhadap sistem juga kami lakukan lebih intensif agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Selain memperketat pengawasan, Dinsos juga memperkuat langkah-langkah preventif guna meningkatkan keamanan data warga Jawa Tengah. Hingga kini, identitas pemilik data yang dicuri masih belum diketahui.
Kasus ini terungkap setelah Rahmat Nugroho, warga Bekasi, Jawa Barat, meretas laman resmi Dinsos Jawa Tengah dan mencuri 1.239.573 data NIK beserta Kartu Keluarga (KK) warga penerima bansos. Data tersebut kemudian digunakan untuk registrasi kartu perdana demi memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp180 juta.
Atas perbuatannya, Rahmat telah divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

