Didik Agus Riyanto (tengah) menunjukkan surat aduan yang dikirimkan ke Satpol PP, Distaru dan Disdag.(Foto Ist)
Didik Agus Riyanto (tengah) menunjukkan surat aduan yang dikirimkan ke Satpol PP, Distaru dan Disdag.(Foto Ist)
| |

LSM Desak Pemkot Semarang Bongkar Indomaret Diduga Tak Berizin di Mangkang

SEMARANG [BahteraJateng] — Keberadaan bangunan toko modern Indomaret yang diduga tak berizin di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Kelurahan Mangkang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang menjadi sorotan publik.

Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan Pandawa Lima, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang agar segera membongkar bangunan tersebut.

Bangunan seluas kurang lebih 250 meter persegi itu diketahui dikelola oleh PT Indomarco. Namun, berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Nomor 591/645/Distaru/II/2018, ternyata pembangunan di atas lahan tersebut secara tegas dinyatakan tidak diizinkan.

Meski telah mendapat penolakan resmi, bangunan Indomaret tersebut tetap berdiri dan telah beroperasi sebagai minimarket modern.

Beberapa pelanggaran menjadi dasar penolakan pembangunan, antara lain sekitar 33 meter persegi lahan yang digunakan merupakan bagian dari jalur jalan umum, serta 71 meter persegi lainnya masuk dalam area rencana pelebaran jalan. Selain itu, bangunan juga melanggar garis sempadan bangunan, yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

Ketua LSM Pandawa Lima, Didik, mengatakan bahwa pendirian bangunan Indomaret tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata kota,” tegas Didik, Jumat (13/6).

Sementara itu, Ketua GMPK, Poerwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada PT Indomarco, Distaru, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan pada 9 Mei 2025. Namun hingga kini belum ada tanggapan maupun tindakan dari pihak terkait.

“Kami sangat kecewa atas lambannya penegakan aturan. Bangunan yang tidak memiliki izin seharusnya segera disegel dan dibongkar. Ini tugas Satpol PP sebagai penegak perda,” tegas Poerwanto.

Kedua LSM tersebut menegaskan pentingnya ketegasan dari Pemkot Semarang untuk menindak pelanggaran perizinan demi menjaga keteraturan tata ruang dan memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *