FKM UNIMUS melakukan kunjungan edukatif ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (25/6).(Dok)
FKM UNIMUS melakukan kunjungan edukatif ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (25/6).(Dok)
| |

Mahasiswa FKM UNIMUS Kunjungi DPRD Jateng, Belajar Proses Penyusunan Perda Kesehatan

SEMARANG[BahteraJateng] – Puluhan mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) melakukan kunjungan edukatif ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada Rabu (25/6).

Kedatangan mereka bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa seperti yang kerap dilakukan mahasiswa, melainkan untuk belajar langsung mengenai proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda), khususnya yang berkaitan dengan sektor kesehatan.


Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, di Ruang Banggar, Lantai 4 Gedung Berlian. Dalam pertemuan tersebut, Yudi memilih untuk menciptakan suasana dialog yang santai dan terbuka.

“Silakan, ayo kita ngobrol santai saja, agar tidak ada sekat di antara kita. Supaya enak, kita tanya jawab njih,” ucapnya ramah, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPRD Jateng.


Salah satu mahasiswa, Totok, selaku Ketua Tim Mahasiswa, menanyakan tentang efektivitas implementasi Perda setelah disahkan, terutama dalam layanan kesehatan di tingkat puskesmas, serta hambatan yang sering muncul dalam pembahasan kebijakan tersebut.

FKM UNIMUS melakukan kunjungan edukatif ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (25/6).(Dok)
FKM UNIMUS melakukan kunjungan edukatif ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (25/6).(Dok)

Menanggapi hal itu, Yudi menjelaskan bahwa seluruh Rancangan Perda (Raperda) yang disusun DPRD selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dan sesuai dengan arah pembangunan nasional.

“Kami mengacu pada payung hukum seperti UUD 1945, Peraturan Pemerintah, Perpres, atau peraturan menteri. Itu menjadi pedoman utama kami dalam menyusun kebijakan,” terang Yudi, yang didampingi Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Jateng, Edy Iswanto.

Yudi juga menambahkan bahwa pelaksanaan layanan puskesmas berada di bawah kewenangan pemerintah kota atau kabupaten, termasuk Kota Semarang.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng yang turut hadir menjelaskan bahwa proses pembuatan Perda terdiri dari beberapa tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan kepada masyarakat.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *