Operasi Keselamatan Candi 2026, Polisi Fokus Tindak Pelanggaran Berisiko Tinggi
DEMAK[BahteraJateng] – Kepolisian Resor (Polres) Demak mulai menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 dengan menitikberatkan pada penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Operasi tersebut diawali dengan Apel Pasukan di Lapangan Wicaksana Laghawa pada Senin (2/2).
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, selaku pimpinan apel, menyampaikan penindakan dilakukan secara selektif dan terukur terhadap pelanggaran kasat mata. Penegakan hukum tetap diiringi pendekatan edukatif dan humanis.
“Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo.
Pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta pengemudi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas.
Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, serta peneguran langsung di lapangan. Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Operasi Keselamatan Candi 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan melibatkan 3.592 personel gabungan dari Polda Jawa Tengah dan satuan wilayah. Operasi ini menjadi bagian dari cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat Candi 2026.
Melalui langkah penindakan tersebut, Polri berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.(day)

