Pansus Pemekaran Brebes Selatan Terbentuk
SEMARANG[BahteraJateng] – DPRD Provinsi Jateng resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna, Kamis (30/7/2026), sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Brebes yang telah memenuhi persyaratan administrasi di tingkat provinsi.
Dilansir dari laman dprd.jatengprov.go.id, rapat juga menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus, sedangkan M. Naryoko dipercaya menjadi Wakil Ketua. Pansus diberi mandat membahas seluruh aspek usulan pemekaran, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat hingga penelaahan kesiapan wilayah calon daerah otonom baru.

Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan, pansus akan bekerja secara maksimal untuk memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru benar-benar terpenuhi. Selain menghimpun aspirasi masyarakat, pansus juga akan meninjau kondisi sarana, prasarana, dan infrastruktur di wilayah Brebes Selatan sebagai bahan pertimbangan.
“Hasil kerja pansus nantinya akan menjadi dasar persetujuan bersama DPRD dan Gubernur sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari persyaratan administrasi pembentukan calon daerah otonom baru,” ujar Sumanto.

Ia menjelaskan pembentukan pansus merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur tertanggal 16 April 2026 yang meneruskan usulan Pemerintah Kabupaten Brebes kepada DPRD Provinsi Jateng. Seluruh persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi telah diajukan untuk dibahas dalam proses persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur.
Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Ahmad Luthfi yang dibacakan Sekretaris Daerah Sumarno, disampaikan bahwa pembentukan daerah persiapan harus mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembentukan daerah baru wajib memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah, dan persyaratan administrasi.
Pemerintah Provinsi juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Komisi A, yang telah membuka ruang pembahasan dan pendalaman terhadap seluruh persyaratan usulan calon daerah persiapan otonomi baru. Setelah pembahasan di tingkat provinsi selesai, usulan akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat untuk dilakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi.
Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI sebagai bagian dari mekanisme pembentukan daerah otonom baru. Apabila dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan DPR RI serta DPD RI, pemerintah akan membentuk tim independen untuk mengkaji kapasitas daerah berdasarkan 7 parameter.
Yakni, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Provinsi Jateng menyatakan telah menyiapkan data dasar kapasitas daerah induk maupun wilayah calon Kabupaten Brebes Selatan sebagai bekal dalam proses penilaian tersebut.

