Pelajar Jadi Sasaran Penembakan Airsoft Gun di Sleman, Polisi Ungkap Peran 4 Pelaku
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Polisi menangkap seorang pria berinisial IRS (27) yang diduga terlibat dalam aksi penembakan menggunakan airsoft gun terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jalan Laksda Adisucipto, Kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Dalam kasus yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang hingga kini belum tertangkap.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda Kiswanto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial ARP (17), warga Depok, Sleman, bersama temannya mengendarai sepeda motor dari Solo menuju Yogyakarta.
Saat melintas di kawasan Jalan Laksda Adisucipto, tepatnya di sekitar Hotel Platinum, korban tiba-tiba dihampiri dan dipepet sekelompok orang yang berboncengan sepeda motor.
Para pelaku kemudian meneriaki korban. Salah satu pelaku bahkan mengeluarkan senjata tajam dan airsoft gun. Senjata tersebut selanjutnya ditembakkan ke arah korban hingga mengenai punggungnya.
“Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka terbuka dan bengkak pada bagian punggung,” ujar Kiswanto saat memberikan keterangan pada Kamis (27/8).
Korban kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Hardjolukito sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Timur.
Polisi memastikan IRS merupakan orang yang melakukan penembakan. Sementara itu, airsoft gun yang digunakan bukan milik IRS, melainkan milik salah satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Yang menembak adalah pelaku yang sudah kita amankan. Saat kejadian, dia yang membawa dan menggunakan airsoft gun tersebut,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan IRS sebagai bentuk pelampiasan akibat persoalan keluarga. IRS diketahui mengalami masalah setelah berhenti kuliah dan mendapat teguran dari orang tuanya.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif masing-masing pelaku lainnya. Keempat orang tersebut diketahui pernah berteman dalam satu kelompok atau geng pada masa lalu.
“Dulu mereka berteman lama dalam suatu geng, kemudian bertemu kembali dan melakukan aksi ini,” ungkap Kiswanto.
Ketiga pelaku yang masih buron juga diketahui memiliki peran berbeda. Salah satunya diduga membawa senjata tajam jenis celurit. Pelaku lainnya berperan sebagai pengendara sepeda motor atau joki, sedangkan satu orang bertugas merekam aksi tersebut hingga videonya beredar.
Polisi menduga pembuatan video tersebut dilakukan untuk diperlihatkan kepada teman-teman mereka.
Kiswanto menegaskan korban dalam kejadian ini bukan orang yang memiliki persoalan dengan para pelaku. Korban disebut menjadi sasaran secara acak saat melintas di lokasi.
Terkait kasus serupa yang terjadi di Banguntapan, polisi memastikan pelakunya berbeda dengan kelompok yang terlibat dalam penembakan di Jalan Laksda Adisucipto tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun beserta beberapa butir peluru, helm hitam merek Kargloss, jaket hitam merek Mockingtruck, celana panjang hitam merek Wachout Jeans, sepasang sandal selop hitam, serta satu unit Honda PCX warna hitam berikut STNK.
IRS kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh peran mereka.
Atas kasus tersebut, IRS dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(day)


