Penataan Batas Kawasan Yonif TP 888 SS
Tim gabungan melakukan penataan batas kawasan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 888 Satriya Sejati (Yonif TP 888 SS) di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Sabtu (1/8).(Dok. KPH Kebonharjo)

Penataan Batas Kawasan Yonif TP 888 SS Diharapkan Cegah Tumpang Tindih Lahan di Rembang

REMBANG[BahteraJateng] – Penataan batas kawasan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 888 Satriya Sejati (Yonif TP 888 SS) di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, diharapkan dapat meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan antara kawasan militer dan kawasan hutan.

Kegiatan tata batas tersebut dilaksanakan tim gabungan pada Sabtu (1/8), melibatkan Staff Yonif TP 888 SS, BPKH Yogyakarta, Topdam, PHW IV Rembang, serta Perhutani KPH Kebonharjo.


Administratur/KKPH Kebonharjo yang diwakili Asper/KBKPH Karas, Agus Mardiyanto, mengatakan pengukuran dan penataan batas dilakukan untuk memastikan kejelasan wilayah sekaligus legalitas aset.

“Pengukuran serta penataan batas dilakukan untuk menjamin kepastian hukum tata ruang, meminimalkan tumpang tindih lahan, dan mendukung pengelolaan kawasan militer serta kawasan hutan secara berkelanjutan,” ujar Agus.


Menurutnya, kejelasan batas menjadi penting agar pemanfaatan masing-masing kawasan dapat berjalan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, potensi persoalan akibat ketidakjelasan batas wilayah maupun penggunaan lahan dapat ditekan.

Di lapangan, petugas gabungan melakukan koordinasi teknis, pencocokan data peta, serta verifikasi titik koordinat geografis. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan batas kawasan sesuai dengan data dan kondisi di lapangan.

Agus menyambut baik sinergi lintas instansi tersebut. Ia menilai kegiatan tata batas menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kehutanan di wilayah Rembang.

Dengan batas kawasan yang semakin jelas, pengelolaan kawasan Yonif TP 888 SS dan kawasan hutan KPH Kebonharjo diharapkan dapat berlangsung lebih optimal, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *