Perhutani Kebonharjo Bersama BPHL Selidiki Dugaan Pelanggaran TUHH
REMBANG[BahteraJateng] – Perum Perhutani KPH Kebonharjo bersama tim ahli Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran Tata Usaha Hasil Hutan (TUHH) yang melibatkan salah satu konsumen kayu jati produksi Perhutani.
Penelusuran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor S.120/BPHL.VIII/PEPHPHL/PHL.04.04/B/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Tim BPHL yang dipimpin Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Tuharno bersama Eris Riswanto dan Fajar Tirta Ramadhan menggelar koordinasi di Kantor Administratur KPH Kebonharjo.

Fokus pemeriksaan diarahkan pada dugaan penggunaan alamat bongkar kayu tanpa izin sebagai tindak lanjut laporan Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan serta surat klarifikasi awal dari perusahaan berinisial S.
Tuharno mengatakan evaluasi intensif berlangsung selama empat hari, mulai 30 Juni hingga 3 Juli 2026, untuk menelusuri kesesuaian administrasi dan alur distribusi hasil hutan.

Administratur KPH Kebonharjo, Yohanes Eka Cahyadi, mengatakan pihaknya menyambut kedatangan tim BPHL dan siap mendukung seluruh proses pemeriksaan. Menurutnya, pertemuan awal difokuskan pada penelusuran data administrasi serta sinkronisasi informasi logistik kayu lintas provinsi antara KPH Kebonharjo dan perusahaan yang diperiksa.
“Penelusuran di KPH Kebonharjo menjadi agenda krusial untuk memastikan keakuratan data tata usaha hasil hutan,” kata Eka, baru-baru ini.
Ia menegaskan KPH Kebonharjo akan bersikap terbuka selama proses investigasi berlangsung. Perhutani siap menyediakan dokumen fisik maupun data digital yang diperlukan tim BPHL guna mengungkap dugaan penyalahgunaan alamat bongkar kayu dan memastikan tata kelola hasil hutan berjalan sesuai ketentuan.(day)

