Perhutani Kebonharjo dan PT SAF Sepakati Kompensasi Penggunaan Jalan Hutan untuk Angkutan Tambang
TUBAN[BahteraJateng] — Perum Perhutani KPH Kebonharjo dan PT Sinar Asia Fortuna (SAF) menyepakati kompensasi atas penggunaan jalan hutan sebagai jalur pengangkutan hasil tambang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di Kantor KPH Kebonharjo pada Selasa (11/8).
Kesepakatan itu menjadi dasar pengaturan pemanfaatan jalan akses di kawasan hutan untuk mendukung aktivitas angkutan tambang PT SAF. Penggunaan jalur tersebut diatur agar kegiatan operasional tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian hutan dan kondisi infrastruktur.

Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) KPH Kebonharjo Ari Kartika Prasetyani, yang mewakili Administratur KPH Kebonharjo, mengatakan pengawasan berkala diperlukan untuk memastikan pemanfaatan jalan hutan sesuai kesepakatan.
“Monitoring berkala penting dilaksanakan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Kami ingin memastikan aktivitas angkutan tambang berjalan lancar tanpa mengganggu fungsi utama hutan,” ujarnya.

Selain kompensasi, kerja sama tersebut mencakup pemeliharaan jalan secara berkala, penerapan standar keselamatan kerja, serta pembatasan tonase kendaraan untuk mencegah kerusakan infrastruktur.
Perwakilan PT SAF, Anas, menyatakan pihaknya siap mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati, termasuk melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta melakukan perawatan jalan.
Kesepakatan tersebut diharapkan membuat aktivitas angkutan tambang berlangsung aman dan tertib sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan Perhutani dan pembangunan daerah.(day)

