Perhutani Kebonharjo Kembangkan Agroforestry
Perhutani KPH Kebonharjo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) program agroforestry dengan LMDH di Kabupaten Tuban, Rabu (29/7).(Dok. KPH Kebonharjo)

Perhutani Kebonharjo Gandeng LMDH Kembangkan Agroforestry, Kejari Tuban Kawal Aspek Hukum

TUBAN[BahteraJateng] – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) program agroforestry dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kabupaten Tuban pada Rabu (29/7).

Penandatanganan yang disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kemitraan pengelolaan kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Melalui program agroforestry, masyarakat yang tergabung dalam LMDH memperoleh ruang legal untuk memanfaatkan sela-sela tanaman hutan dengan menanam komoditas pangan maupun tanaman produktif lainnya tanpa mengubah fungsi utama kawasan hutan.

Hadir dalam kegiatan itu Administratur KPH Kebonharjo Yohanes Eka Cahyadi beserta jajaran manajemen, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tuban Anggar Fajar Setiawan, Kasubsi Pertimbangan Hukum Mutiara Fajrin Maulidya Mohammad, serta perwakilan pengurus LMDH wilayah Kabupaten Tuban.


Administratur KPH Kebonharjo Yohanes Eka Cahyadi, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Sinergi bersama LMDH ini adalah bentuk komitmen kami agar kehadiran hutan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. Kami juga mengapresiasi kehadiran Kejari Tuban yang memberikan pendampingan hukum agar seluruh proses PKS berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Yohanes, pendampingan dari Kejari Tuban memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga pelaksanaan kerja sama dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Subseksi Datun Kejari Tuban Anggar Fajar Setiawan, mengapresiasi langkah Perhutani Kebonharjo yang melibatkan kejaksaan dalam proses penandatanganan kerja sama.

Ia menegaskan, pendampingan hukum bertujuan memastikan seluruh poin kesepakatan memuat kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak sehingga dapat meminimalkan potensi konflik sekaligus mendukung tata kelola hutan yang patuh hukum.

Melalui kemitraan tersebut, Perhutani berharap pengelolaan hutan yang berkelanjutan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara Perhutani dan LMDH dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *