Perhutani Kebonharjo Pasang Banner Larangan Bakar Hutan di RPH Gato untuk Cegah Karhutla
TUBAN[BahteraJateng] – Perum Perhutani KPH Kebonharjo memasang banner larangan membakar hutan di sejumlah titik kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gato, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tawaran pada Kamis (30/7).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui edukasi kepada masyarakat.

Banner dipasang di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat oleh warga maupun pengguna jalan yang melintas. Selain berisi larangan membakar hutan, banner juga memuat ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Administratur KPH Kebonharjo melalui Asper/KBKPH Tawaran Junaedi, mengatakan pemasangan banner merupakan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla yang dapat merusak ekosistem hutan.

“Pemasangan banner larangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat serta pengguna jalan yang melintas agar bersama-sama menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana hingga 15 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.
Junaedi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran maupun titik api di kawasan hutan.
“Apabila melihat potensi perapian atau titik api, mohon segera melaporkan kepada petugas di Posko Karhutla terdekat agar dapat ditangani secara cepat,” katanya.
Melalui pemasangan banner tersebut, Perhutani KPH Kebonharjo berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat sehingga risiko kebakaran hutan dapat ditekan dan kelestarian kawasan hutan tetap terjaga.(day)

