Personel Polres Tegal Kota Nuridin di PTDH, Terbukti Lakukan Ini
SEMARANG[BahteraJateng] – Anggota Polri yang bertugas di Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik berat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (10/7/2026).
Sidang dipimpin Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah AKBP Edi Wibowo. Sanksi PTDH dijatuhkan setelah majelis menyatakan Aiptu Nuridin terbukti melakukan berbagai pelanggaran yang mencoreng institusi Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan penganiayaan terhadap istri siri, hidup bersama dengan seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah, serta menggunakan narkotika.
Selain itu, Aiptu Nuridin juga dinyatakan terbukti melakukan penyiksaan, kekerasan seksual, penyekapan, hingga menyiram air keras terhadap perempuan berinisial MAN (30) yang disebut sebagai istri sirinya.

“Dari hasil tes urine dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Tengah, yang bersangkutan positif mengonsumsi sabu. Petugas juga menemukan alat hisap atau bong di rumahnya,” ujar Artanto usai sidang.
Meski dijatuhi sanksi PTDH, Aiptu Nuridin masih memiliki hak mengajukan banding dalam waktu tiga hari sejak putusan sidang dibacakan.
Sementara itu, proses hukum pidana terkait dugaan penganiayaan dan penyalahgunaan narkotika kini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sebelum kasus ini mencuat, Aiptu Nuridin tercatat pernah dua kali menjalani sanksi disiplin dan kode etik, masing-masing pada 2010 terkait kasus minuman keras serta pada 2017 dalam perkara hubungan di luar nikah.

