Polda Jateng Ungkap Praktik Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal
SEMARANG[BahteraJateng] – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (23/2).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat tanpa izin resmi.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami dalam melindungi lingkungan hidup serta menjaga hak negara dari praktik pertambangan ilegal,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan.
“Polisi menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua dump truck, serta buku catatan ritase. Aktivitas yang berlangsung enam hari itu tercatat menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara sekitar Rp100 juta,” jelasnya
Sementara di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kendal, petugas menangkap tersangka RMD selaku pemilik tambang pasir ilegal. Tersangka beroperasi pada dini hari untuk menghindari pengawasan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ekskavator Develon, sampel pasir, dan uang tunai hasil penjualan,” imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas tambang ilegal guna mencegah kerusakan lingkungan.

