Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Manyaran
WONOGIRI[BahteraJateng] – Satreskrim Polres Wonogiri gercep mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, hanya dalam waktu lima jam setelah laporan masuk, Senin (18/5)petang.
Seorang pria berinisial M (27), warga Kecamatan Eromoko, berhasil diamankan petugas kurang dari lima jam setelah laporan diterima.
Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap M (27), warga Kecamatan Eromoko, pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial S (19), warga Kecamatan Manyaran juga. Kasusnya terjadi saat korban berkendara di Jalan Manyaran-Watukelir, tepatnya di sekitar wilayah SPPG Manyaran.
“Betul, ada kasus tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres, Selasa (19/5) lalu.
Kapolres menegaskan, Polres Wonogiri tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pelecehan seksual yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami menghimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa untuk segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya sambil menginformasikan bahwa Polres Wonogiri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang kemungkinan pernah menjadi korban aksi serupa.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri Agung Sedewo menjelaskan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah korban membuat laporan polisi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan pengakuannya, aksi tersebut telah dilakukan sekitar empat kali. Saat ini sudah ada dua korban yang melaporkan kejadian serupa dengan terduga pelaku yang sama,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, modus yang digunakan pelaku yakni mendekati korban di jalan dengan menanyakan arah tujuan, kemudian membuntuti korban sebelum melakukan tindakan pelecehan seksual. (sun)

