Presiden Prabowo: PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
JAKARTA[BahteraJateng] – Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11%. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah dengan nilai di atas golongan menengah akan dikenakan tarif PPN 12%,” ujar Presiden Prabowo.

Sebaliknya, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0%. Presiden menegaskan,
“Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum tetap mendapatkan pembebasan PPN,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN telah dirancang bertahap, mulai dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
“Pendekatan bertahap ini dimaksudkan untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Presiden.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat, pemerintah meluncurkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini mencakup bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50% listrik untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
“Kebijakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Presiden Prabowo.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat luas, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.(sun)

