Viral Pemotor Lawan Arus di Terban Yogyakarta
Viral pengendara motor di Yogyakarta melawan arus hingga menantang pengguna jalan lainya, Minggu (28/6/2026).(Tangkapan Bayar @Instagram/merapi_uncover)

Viral Pemotor Lawan Arus di Terban Yogyakarta, Mengaku Akamsi dan Tantang Pengguna Jalan

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor melawan arus di kawasan Terban, Kota Yogyakarta, menjadi perbincangan warganet setelah diunggah akun Instagram @merapi_uncover pada Minggu (28/6/2026).

Peristiwa tersebut menarik perhatian publik lantaran pengendara yang melanggar aturan lalu lintas itu disebut bersikap arogan saat ditegur pengguna jalan lain. Dalam unggahan tersebut, pelaku bahkan mengaku sebagai warga setempat atau “akamsi” (anak kampung sini).


Melalui keterangan yang menyertai video, pengunggah mengaku sempat mengingatkan pelaku karena berkendara melawan arah. Namun, teguran itu justru dibalas dengan tindakan mengejar dan mengajak berkelahi.

Dalam rekaman yang beredar, pengendara motor terlihat tidak menggunakan helm dan kendaraannya juga tidak dipasangi pelat nomor.


Unggahan tersebut kemudian dibanjiri beragam komentar dari warganet. Sebagian menyayangkan tindakan pelaku, sementara lainnya mengaitkan kejadian tersebut dengan insiden viral lain yang pernah terjadi di Yogyakarta.

Tak lama setelah video tersebut ramai di media sosial, dua pria yang berada dalam rekaman mendatangi kantor kepolisian untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.

Dalam pernyataannya, keduanya mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan menyatakan siap menerima konsekuensi hukum atas tindakan mereka. Mereka juga meminta maaf kepada pengendara yang terlibat dalam peristiwa tersebut serta kepada masyarakat Yogyakarta.

Selain itu, keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari dan menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, mengatakan dua pria yang terlibat dalam kejadian tersebut masing-masing berinisial A (26), warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dan R (30), warga Wonosari, Gunungkidul.

Menurut Dani, polisi telah melakukan penindakan berupa tilang terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan keduanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran tersebut meliputi tidak menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang, melawan arus lalu lintas, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta mengendarai kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Polresta Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. Pengguna sepeda motor diminta mengenakan helm berstandar SNI, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, menaati rambu dan marka jalan, serta melengkapi surat-surat kendaraan.

Sementara itu, pengemudi mobil diimbau untuk selalu menggunakan sabuk pengaman, tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba, mematuhi batas kecepatan, serta memastikan seluruh kelengkapan kendaraan dan dokumen berkendara tersedia.

Menurut Dani, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *