Penangkapan pelaku curanmor di Kudus
Polres Kudus berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah.(Dok. Polres Kudus)
|

Warga Pati Ditangkap di Kudus, Residivis Spesialis Curanmor

KUDUS[BahteraJateng] – Polsek Kudus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah. Seorang pria berinisial PP alias Tiyok (44), warga Kabupaten Pati, ditangkap setelah diduga melakukan aksi curanmor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kudus, Pati, dan Rembang.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di teras rumah pada Jumat (12/6/2026) dini hari dengan kerugian sekitar Rp18 juta.

“Berbekal laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” kata AKBP Heru pada Sabtu (18/7).

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kudus hingga identitas pelaku berhasil diketahui. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, PP mengakui telah mencuri sepeda motor di sedikitnya 11 lokasi. Pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah, terutama yang kuncinya masih menempel atau ditinggalkan pemilik sehingga memudahkan aksinya.

Setiap sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada seorang penadah berinisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

“Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan Honda Scoopy milik korban asal Kudus serta dua unit sepeda motor lain yang berasal dari kasus curanmor berbeda,” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan, PP merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dipidana pada 1998 dan kembali terjerat kasus curanmor pada 2021.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kudus. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah aksi pencurian,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *